Penertiban APK di Palopo
Baliho Caleg Gerindra Paling Banyak Melanggar di Sendana Palopo
Penertiban APK di Kecamatan Sendana dilakukan oleh Satpol PP dan diawasi oleh Panwascam serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kecamatan Sendana, Palopo, hanya berlangsung 2 jam, Selasa (9/1/2024).
Penertiban APK di Kecamatan Sendana dilakukan oleh Satpol PP dan diawasi oleh Panwascam serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Hal itu disampaikan oleh anggota Panwascam Sendana, Arzad, kepada Tribun-Timur.com, Selasa (9/1/2024).
"Untuk penertiban dilakukan oleh Satpol PP, kemudian didampingi dan diawasi oleh Panwascam Sendana dan juga PPK Sendana," kata Arzad.
Sebanyak 84 APK ditemukan melanggar aturan pemasangan.
"Kami menertibkan dua spanduk, sembilan baliho dan 73 banner," jelasnya.
Selama penertiban di Kecamatan Sendana, pelanggar paling banyak ditemukan adalah APK yang terpaku di pohon.
Sementara APK milik caleg Gerindra paling banyak melanggar aturan.
Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.