Penertiban APK di Palopo
BREAKING NEWS: Bawaslu Palopo Tertibkan APK Melanggar di Tiang Listrik
Sejumlah APK ditertibkan lantaran melanggar aturan pemasangan APK yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo.
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Selasa (9/1/2024).
Penertiban APK dibantu empat personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sejumlah APK ditertibkan lantaran melanggar aturan pemasangan APK yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Misalnya APK yang terpasang di fasilitas umum pemerintah, tiang listrik, pohon, tempat ibadah, fasilitas pendidikan, serta diluar titik yang telah ditentukan dalam Peraturan KPU.
Penertiban APK ini dilakukan diseluruh kecamatan di Kota Palopo.
Selama penertiban di Kecamatan Wara, baliho Golkar dan Demokrat paling banyak ditemukan melanggar.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Asbudi Dwi mengatakan, akan dilakukan penertiban APK yang melanggar di Kota Palopo.
Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Penertiban-alat-peraga-kampanye-yang-melanggar-di-Kecamatan-Wara-6.jpg)