KPK RI
Rafael Alun 'Disetrap' 18 Menit Sebelum Vonis 14 Tahun Penjara
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak(DJP) Kementerian Keuangan RI, Dwi Astuti menghargai segala keputusan yang ditetapkan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta.
"Baru saja ada berita Rafael Alun sudah divonis, kalau dari kami tanggapan DJP sangat menghargai proses hukum yang berlangsung," ucap Dwi.
Ia melanjutkan, keputusan di Pengadilan tentunya telah berdasarkan bukti dan data yang diperoleh. Dwi pun mengungkapkan, kasus Rafael Alun akan menjadi pembelajaran bagi Direktorat Jenderal Pajak agar terhindar dari praktik-praktik kotor yang merugikan negara.
Jajaran DJP senantiasa akan memperkuat integritas sesuai dengan aturan maupun kode etik yang berlaku. "Jadi apapun keputusan, ya memang didasarkan data dan bukti yang ada. Jadi saya sampaikan kami sangat menghargai proses hukum yang berlangsung," papar Dwi.
"Ke depannya Direktorat Pajak akan menjaga nilai-nilai Kementerian Keuangan, kode etik Direktorat Jenderal Pajak, dan kita tetap konsisten menjaga integritas serta tak pandang bulu bagi yang melanggar akan diproses dengan ketentuan," pungkasnya.(Tribun Network/aci/ism/wly)
Direktorat Jenderal Pajak
Rafael Alun Trisambodo
gratifikasi
Tindak Pidana Pencucian Uang
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Mario Dandy
David Ozora
Suparman Nyompa
Siapkan Calon ASN Berintegritas, KPK Perkuat Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi Kedinasan |
![]() |
---|
KPK Diduga Sasar Megawati Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|
Ketua KPK Setyo Budiyanto Memulai Kariernya dari Makassar-Jeneponto Sulsel |
![]() |
---|
Sosok Setyo Budiyanto, Irjen Amran Sulaiman Terpilih Jadi Ketua KPK |
![]() |
---|
Firli Bahuri Hilang Kontak Pasca Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.