Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK RI

Rafael Alun 'Disetrap' 18 Menit Sebelum Vonis 14 Tahun Penjara

Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang selama menjabat di Ditjen Pajak. 

Terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak(DJP) Kementerian Keuangan RI, Dwi Astuti menghargai segala keputusan yang ditetapkan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta.

"Baru saja ada berita Rafael Alun sudah divonis, kalau dari kami tanggapan DJP sangat menghargai proses hukum yang berlangsung," ucap Dwi.

Ia melanjutkan, keputusan di Pengadilan tentunya telah berdasarkan bukti dan data yang diperoleh. Dwi pun mengungkapkan, kasus Rafael Alun akan menjadi pembelajaran bagi Direktorat Jenderal Pajak agar terhindar dari praktik-praktik kotor yang merugikan negara.

Jajaran DJP senantiasa akan memperkuat integritas sesuai dengan aturan maupun kode etik yang berlaku. "Jadi apapun keputusan, ya memang didasarkan data dan bukti yang ada. Jadi saya sampaikan kami sangat menghargai proses hukum yang berlangsung," papar Dwi.

"Ke depannya Direktorat Pajak akan menjaga nilai-nilai Kementerian Keuangan, kode etik Direktorat Jenderal Pajak, dan kita tetap konsisten menjaga integritas serta tak pandang bulu bagi yang melanggar akan diproses dengan ketentuan," pungkasnya.(Tribun Network/aci/ism/wly)

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved