KPK RI
Rafael Alun 'Disetrap' 18 Menit Sebelum Vonis 14 Tahun Penjara
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
*Geleng-geleng Kepala Disebut Terima Gratifikasi Rp 10 Miliar
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Vonis terhadap Rafael Alun ini dibacakan dalam persidangan Senin (8/1) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo oleh karena itu selama 14 tahun," ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa dalam persidangan.
Tak hanya hukuman penjara, Rafael Alun juga divonis hukuman denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.
Kemudian dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp10,79 miliar.
Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap. "Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," katanya.
Berdasarkan pantauan, Rafael Alun sudah duduk di kursi terdakwa sejak pukul 12.30 WIB. Dalam persidangan terakhir untuk kasus ini, dia tampak hadir mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Sidang dimulai sekitar pukul 12.40 WIB dan berakhir sekitar pukul 14.15 WIB.
Begitu semua pihak hadir, Majelis Hakim langsung membuka persidangan.
"Ya kita langsung bacakan putusannya saja ya," ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa.
Saat Hakim Ketua, Suparman Nyompa hendak membacakan vonis Rafael diperintahkan untuk berdiri selama kurang lebih 18 menit.
Perintah majelis hakim kepada terdakwa untuk berdiri sebenarnya lazim saat pembacaan amar putusan.
Biasanya hanya 2 menit terdakwa berdiri.
Saat terdakwa Rafael Alun divonis menjadi lama karena Hakim juga membacakan nasib aset-aset Alun yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).
Direktorat Jenderal Pajak
Rafael Alun Trisambodo
gratifikasi
Tindak Pidana Pencucian Uang
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Mario Dandy
David Ozora
Suparman Nyompa
Siapkan Calon ASN Berintegritas, KPK Perkuat Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi Kedinasan |
![]() |
---|
KPK Diduga Sasar Megawati Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|
Ketua KPK Setyo Budiyanto Memulai Kariernya dari Makassar-Jeneponto Sulsel |
![]() |
---|
Sosok Setyo Budiyanto, Irjen Amran Sulaiman Terpilih Jadi Ketua KPK |
![]() |
---|
Firli Bahuri Hilang Kontak Pasca Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.