KPK RI
Rafael Alun 'Disetrap' 18 Menit Sebelum Vonis 14 Tahun Penjara
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selama pembacaan vonis oleh majelis hakim pengadilan tipikor, Rafael Alun terlihat menunduk dan sesekali memperhatikan pembacaan pertimbangan oleh majelis hakim.
Rafel terlihat menggelengkan kepala saat hakim membacakan terkait penerimaan gratifikasi Rp10 miliar.
Hakim menyatakan Rafael terbukti menerima gratifikasi melalui PT ARME, yang merupakan perusahaan konsultan pajak.
"PT ARME secara nyata dikendalikan oleh terdakwa, pada waktu yang bersamaan terdakwa menjabat sebagai aparatur pajak pada Kanwil DJP Jakarta melakukan pekerjaan di luar kedinasan, memberikan konsultasi pajak dan pendampingan kepada wajib pajak kedudukan dan jabatan yang melekat pada diri terdakwa tersebut dinilai ada hubungannya, ada korelasi wajib pajak yang menjadi klien PT ARME itu dapat disimpulkan uang marketing fee yang diterima terdakwa termasuk kategori gratifikasi," kata hakim.
Majelis Hakim juga mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan berat terencana Mario Dandy menjadi pemantik munculnya kasus korupsi mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Kasus Mario Dandy yang merupakan anak Rafael Alun, pada Februari tahun lalu diakui Hakim menimbulkan kecaman keras dari masyarakat.
Selain korban, David Ozora yang terluka parah, gaya hidup keluarga Mario Dandy saat itu turut menjadi sorotan.
"Selain korban babak belur dan tidak sadarkan diri lebih dari seminggu akibat dihajar anak terdakwa, juga terdakwa dinilai oleh masyarakay bergaya hidup mewah: menggunakan kendaraan sepeda motor gede dan Mobil Rubicon," ujar Hakim Anggota, Panji Surono.
Dengan disorotnya gaya hidup keluarga Mario, di mana ayahnya, Rafael Alun merupakan pejabat pada Ditjen Pajak Kemenkeu, KPK pun melayangkan panggilan.
Panggilan itu dimaksudkan untuk mengklarifikasi harta benda Rafael Alun sebagai aparatur negara.
"Setelah itu berlanjut pada proses hukum yang menjadikan Rafael ditetapkan tersangka. Selanjutnya terdakwa diajukan ke persidangan," ujar Hakim.
Seusai divonis Rafael Alun menggunakan masa pikir-pikir selama 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Saya pikir-pikir dulu," ujar Alun di persidangan.
Kemudian dari tim jaksa penuntut umum KPK, juga memberikan respon yang sama atas vonis tersebut. Saat ditanyakan Majelis Hakim, jaksa penuntut umum masih belum menentukan upaya hukum lanjutan.
"Iya Yang Mulia, kami juga menyatakan pikir-pikir," kata jaksa.
Direktorat Jenderal Pajak
Rafael Alun Trisambodo
gratifikasi
Tindak Pidana Pencucian Uang
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Mario Dandy
David Ozora
Suparman Nyompa
Siapkan Calon ASN Berintegritas, KPK Perkuat Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi Kedinasan |
![]() |
---|
KPK Diduga Sasar Megawati Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|
Ketua KPK Setyo Budiyanto Memulai Kariernya dari Makassar-Jeneponto Sulsel |
![]() |
---|
Sosok Setyo Budiyanto, Irjen Amran Sulaiman Terpilih Jadi Ketua KPK |
![]() |
---|
Firli Bahuri Hilang Kontak Pasca Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.