Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LADK Pemilu 2024

PKS Luwu Setor Laporan Awal Dana Kampanye, Saldo Awal Rp48 Juta

KPU Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan mewajibkan masing-masing partai politik menyetor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

|
Tribun Timur
Sekretariat KPU Luwu, Jl Batara Guru, Desa Lebani, Kecamatan Belopa Utara. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - KPU Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan mewajibkan masing-masing partai politik menyetor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Laporan itu partai politik serahkan melalui akun Sistem Informasi Kampanye dan Dana (Sikadeka).

Sekretaris DPD PKS Luwu, Usri Usman saat dikonfirmasi Tribunluwu.com mengaku, sudah menyerahkan LADK partainya ke KPU Luwu.

"Sudah, kami sudah serahkan ke KPU. Kan kemarin terakhir untuk pelaporan dana kampanye," jelasnya, Senin (8/1/2024).

Kata Usri, dalam pelaporan itu, dana awal kampanye mereka berkisar di angka Rp48 juta.

"Kalau tidak salah, ya. Totalnya itu ada Rp48 juta. Sumbernya ya dari parpol dan teman-teman caleg," terangnya.

Menurut Usri, saat ini pengeluaran dana  kampanye untuk partainya sudah sesuai.

"Amanlah, kita balance antara pemasukan dan pengeluaran. Kalau sata tidak salah pengeluaran sudah sekitar Rp20 juta," ujarnya.

Menurut Usri, saat ini KPU Luwu memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan pelaporan LADK.

"Kalau sekarang kan tahapan perbaikan. Jadi KPU itu beri waktu dari tanggal 8-12 Januari untuk masa perbaikan," tuturnya.

Sebelumnya, Komisoner KPU Luwu Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Syamsu Rijal menerangkan, saat ini sudah ada beberapa partai politik yang mengisi LADK.

"Sudah ada beberapa yang isi LADK-nya. Jadi teman-teman parpol itu meng-input ke admin Sikadeka. Jadi semua dana kampanye yang digunakan parpol dan caleg harus masuk," jelasnya, Selasa (2/1/2024).

"Jadi semua caleg mempunyai admin untuk menginput semua kegiatan apa yang dia gunakan, berapa uang yang dia sumbangkan ke partai dan berupa barang itu semua di-input ke dalam aplikasi Sikadeka," tambahnya.

Dirinya menambahkan, batas pengumpulan LADK caleg dan parpol sedianya dilakukan hingga 7 Januari 2024.

Setelahnya, sambung Syamsu, parpol kembali diminta melaporkan secara detail penggunaannya hingga 12 Januari 2024

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved