Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LADK Pemilu 2024

PKS Luwu Setor Laporan Awal Dana Kampanye, Saldo Awal Rp48 Juta

KPU Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan mewajibkan masing-masing partai politik menyetor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

|
Tribun Timur
Sekretariat KPU Luwu, Jl Batara Guru, Desa Lebani, Kecamatan Belopa Utara. 

"Jadi detail. Mulai pemasukan dari mana. Pengeluarahnnya apa saja. Misal untuk cetak baliho berapa total, cetak spanduk tau baju. Itu ditotal semua," akunya.

Menurut Syamsu, pelaporan LADK adalah hal yang vital dilakukan bagi setiap caleg dan parpol.

Pasalnya, mereka bisa didiskualifikasi apabila tak menaati ketentuan tersebut.

"Fatal juga kalau tidak dilakukan. Karena bisa didskualifikasi dari daftar caleg tetao atau DCT," ujarnya.(*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved