LADK Pemilu 2024
PKS Luwu Setor Laporan Awal Dana Kampanye, Saldo Awal Rp48 Juta
KPU Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan mewajibkan masing-masing partai politik menyetor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
|
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
"Jadi detail. Mulai pemasukan dari mana. Pengeluarahnnya apa saja. Misal untuk cetak baliho berapa total, cetak spanduk tau baju. Itu ditotal semua," akunya.
Menurut Syamsu, pelaporan LADK adalah hal yang vital dilakukan bagi setiap caleg dan parpol.
Pasalnya, mereka bisa didiskualifikasi apabila tak menaati ketentuan tersebut.
"Fatal juga kalau tidak dilakukan. Karena bisa didskualifikasi dari daftar caleg tetao atau DCT," ujarnya.(*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
Berita Terkait
Berita Terkait: #LADK Pemilu 2024
LADK PKS Makassar Tertinggi Rp774 Juta, Anwar Faruq Klaim Sumbangan Setiap Caleg |
![]() |
---|
LADK DPC PKB Makassar Rp590 Juta, Begini Penjelasan Fauzi Andi Wawo |
![]() |
---|
DPC PKB Luwu Setor LADK ke KPU Luwu, Pemasukan Nihil |
![]() |
---|
LADK Terendah di Sulsel Hanya Rp6,2 Juta, Ini Penjelasan PBB |
![]() |
---|
Dana Kampanye Nasdem Tertinggi di Sinjai Lampaui Gerindra dan Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.