LADK Pemilu 2024
BREAKING NEWS: 14 Parpol di Wajo Sudah Setor LADK, Satu Partai Didiskualifikasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo pastikan 14 Partai Politik peserta pemilu menyetor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
Dijelaskan, batas pengumpulan LADK untuk Partai berakhir hari ini, tanggal 7 Januari.
"Iya, hari ini terakhir," singkatnya.
Sebelumnya, Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 resmi ditutup.
Diketahui, sebanyak 18 partai politik (parpol) akan menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.
Khusus di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, hanya 14 Partai yang melakukan pendaftaran bacaleg di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kemudian, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Demokrat, Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Buruh.
Adapun 3 Partai tidak mendaftarkan Calon legislatifnya yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan terakhir Partai Ummat.
LADK PKS Makassar Tertinggi Rp774 Juta, Anwar Faruq Klaim Sumbangan Setiap Caleg |
![]() |
---|
LADK DPC PKB Makassar Rp590 Juta, Begini Penjelasan Fauzi Andi Wawo |
![]() |
---|
DPC PKB Luwu Setor LADK ke KPU Luwu, Pemasukan Nihil |
![]() |
---|
LADK Terendah di Sulsel Hanya Rp6,2 Juta, Ini Penjelasan PBB |
![]() |
---|
Dana Kampanye Nasdem Tertinggi di Sinjai Lampaui Gerindra dan Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.