Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LADK Pemilu 2024

BREAKING NEWS: 14 Parpol di Wajo Sudah Setor LADK, Satu Partai Didiskualifikasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo pastikan 14 Partai Politik peserta pemilu menyetor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/ Jabal Qubais
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo, Jl Bau Mahmud, Sengkang. KPU Wajo masih menunggu surat suara akan digunakan Pileg 2024. 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo pastikan 14 Partai Politik peserta pemilu menyetor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

"Di Wajo sudah aman, 14 parpol setor LADKnya sebelum tanggal 7 Januari pukul 23.59 Wita," ujar Kasubag Teknis pemilu KPU Kabupaten Wajo Fadly, Senin (8/1/24).

Dikatakan, parpol yang terdaftar itu mengumpulkan LADK melalui aplikasi Internal KPU.

"Iya semuanya submit lewat aplikasi internal KPU atau Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka)," katanya.

Sebelumnya, Partai Buruh juga terdaftar sebagai peserta pemilu di Kabupaten Wajo, namun hingga batas waktu penyetoran LADK, pengurus parpol tidak melaporkan ke KPU.

"Hanya ada satu parpol yang tidak setor LADK, yakni Partai Buruh. Berdasarkan PKPU itu didiskualifikasi sebagai peserta," tuturnya.

Meski demikian, pihaknya masih menunggu surat edaran dari KPU RI terkait hal tersebut.

"Kalau lebih jelas bagaimana kebijakannya, bisa hubungi Divisi Teknis," tegasnya.

Sebelumnya, KPU Wajo belum menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari peserta Pemilu.

Diketahui, 15 Partai yang terdaftar di KPU Wajo hingga hari ini belum menyetor LADK itu sendiri.

"Belum ada satupun partai yang menyetor LADK nya," ujar Kasubag Teknis pemilu (KPU) Kabupaten Wajo, Fadly, Minggu (7/1/24).

Lebih lanjut, kata dia bagi parpol yang mungkin mengalami kendala dalam hal pelaporan agar kiranya dapat menghubungi KPU Wajo.

"Sebaiknya kalau ada kendala silahkan datang ke KPU atau hubungi kami. Nnti akan dibantu untuk prosesnya," lanjut Fadly.

Mengingat Pasal 7 Ayat 1 PKPU nomor 18 tahun 2023 terkait calon anggota DPRD wajib menyampaikan LADK kepada KPU melalui KPU Provinsi.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 Partai Politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan jika tidak melaporkan LADK," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved