Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Makassar

Dinas PTSP Makassar Catat 63.642 Dokumen Perizinan di 2023

Kemudian perizinan di sektor kesehatan sebanyak 8.390 izin, sektor perhubungan 94 izin. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Ansar
freepik
Ilustrasi perizinan- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kota Makassar mencatat jumlah perizinan di Kota Makassar selama 2023 mencapai 63.642 izin.  

Untuk persiapan peralihan, Dinas PTSP Makassar menutup pengajuan pengurusan IMB mulai 3-4 Januari 2023 lalu. 

Selanjutnya, untuk proses perizinan pendirian bangunan dilakukan dengan mekanisme PBG. 

"Jadi, sebelum menerapkan PBG, kami hentikan dulu IMB karena kita butuh beberapa persiapan. Diantaranya regulasi seperti Perwali," jelasnya. 

Zul-sapaannya menjelaskan, banyak perbedaan mendasar antara IMB dan PBG. 

Misalnya, warga yang ingin mengurus PBG tidak perlu lagi meminta rekomendasi dari lurah dan camat.

Sebagai gantinya, warga harus mengurus KKPR (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang) atau dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

Persetujuan KKPR disetujui oleh OSS dengan dasar permohonan dari pelaku usaha.

Selain itu, pengurusan PBG dilakukan secara online.

Namun kalau ada warga yang belum paham dengan pengurusan perijinan baru ini, Dinas PM PTSP menyiapkan loket untuk memberikan pendampingan. 

Kendati demikian, warga yang sudah memiliki IMB tidak perlu lagi untuk mengubah dokumennya dan tetap berlaku. 

"Ini berlaku untuk pengurusan baru, dimulai tanggal 5 Januari penerbitan izin membangun diganti menjadi PBG," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved