Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kue Cookies Campur Ganja

Cookies Ganja Milik 2 Mahasiswa Makassar Rp20 Ribu Per Biji, Sudah 2 Kali Pesan dari Medan

Dua mahasiswa masing-masing berinisial MR di Makassar, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan..

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
BNNP Sulsel
Penampakan cookies ganja disita BNNP Sulsel dari tangan dua mahasiswa Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua mahasiswa masing-masing berinisial MR di Makassar, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan.

Keduanya terciduk memesan cookies atau kue kering bercampur ganja.

Keduanya ditangkap jelang malam pergantian tahun (2023-2024).

Diduga keduanya memesan barang haram untuk pesta malam tahun baru.

"Alasannya memesan, infonya untuk konsumsi. Sepertinya mau digunakan untuk pesta tahun baru," kata Kasi Intel BNNP Sulsel, Syahril Said dikonfirmasi tribun, Sabtu (6/1/2024) sore.

"Karena kan dipesan jauh hari sebelum tahun baru, tibanya diperkirakan pada pergantian tahun," sambungnya.

Sebelum tertangkap, keduanya lanjut Syahrir sudah pernah memesan barang yang sama.

"Mereka sudah dua kali pesan," ungkap Syahril Said.

55 keping cookies ganja itu, kata Syahril dibeli keduanya seharga Rp 1 juta.

"Belinya seharga Rp1 juta total, Rp20 Ribu perbiji. Mungkin bonusnya lima itu," bebernya.

Kronologi

Pengungkapan cookies ganja di Makassar, bermula saat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, mendapatkan informasi adanya pengiriman barang mencurigakan.

Melalui join operation atau operasi bersama dengan Bea Cukai Sulbagsel untuk melakukan pemantauan.

Benar saja, pada Kamis (28/12/2023), barang haram itu pun tiba melalui jasa pengiriman barang.

Kue bercampur ganja tersebut diterima MR mahasiswa salah satu kampus negeri di Jl Rappocini Raya, Makassar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved