Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Alasan 18 Parpol di Bone Belum Setor LADK ke KPU

Disebabkan terkendala teknis yakni server Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Penulis: Ahmad Ghiffary | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/Ghifar
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bone Zainal 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE -  Sebanyak 18 Partai Politik (Parpol) di Bone, belum menyetor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). 

Disebabkan terkendala teknis yakni server Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bone Zainal kepada Tribun-Timur.com, Jumat (5/1/2023). 

"Iya hampir semua partai terkendala karena server Sikadeka," katanya 

Zainal melanjutkan, walaupun ada kendala Parpol tersebut segara melapor ke KPU. 

"Iya kalau terkendala mereka diminta datang ke KPU Bone, menyampiakan dokumen mentahnya atau manualnya," jelas Zainal 

Meski begitu, Zainal mengatakan Sikadeka ini hanya alat bantu untuk parpol. 

Namun, ketika parpol terkendala terkait server lantas dia harus membawa manualnya ke kantor KPU. 

"Iya kalau terkendala seharusnya membawa manualnya saja di KPU Bone, jika parpol tersebut sudah menyampaikan, maka itu menjadi laporan kita juga ke atas,"ucapnya 

Kemudian, batas pengumpulan LADK Parpol dan Caleg itu akan berakhir. 

Batas pengumpulannya berakhir, di tanggal 7 Januari untuk Parpol. 

Sedangkan untuk caleg yakni berakhir tanggal 6 Januari yaitu esok hari. 

Selanjutnya, Zainal mengenai pengumpulan LADK parpol. 

"Karena akumulasi laporan caleg ini, otomatis akan di akumulasi ke parpolnya kalau di sistem," kata Zainal 

"Jadi kalau tidak rampung di sistem sampai tanggal 7, cukup meraka datang dan melapor ke kantor KPU," sambungnya 

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved