Pemilu 2024
Satpol PP Segera Tertibkan Banner Azikin Solthan dari Pepohonan Bantaeng
Satpol PP Kabupaten Bantaeng akhirnya segera menertibkan baliho caleg terpaku di pepohonan Kabupaten Butta Toa.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Ari Maryadi
Ada juga caleg DPD-RI Prof Dr dr Idrus A Paturusi hingga caleg DPRD Provinsi dari partai PAN, Muh Yusuf Badjido.
Menanggapi hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantaeng mengaku tak punya kewenangan menertibkan APK.
"Berdasarkan regulasi pada tahapan kampanye, kami tidak punya kewenangan untuk menertibkan (APK)," ujar Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti melalui pesan WhatsApp.
Ningsih mengatakan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 29 tahun 2021, yang berwenangan menertibkan APK yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Bantaeng.
Meski Bawaslu tak punya kewenangan, lanjut Ningsih, pihaknya tetap berkoordinasi dengan DLH dan Satpol PP Bantaeng.
Lanjut Ningsih, larangan pemasangan spanduk, banner atau alat peraga lainnya pada pohon telah tertuang dalam Pasal 6 ayat 1 huruf F tentang ketertiban umum.
"Setiap orang atau badan dilarang memasang spanduk pada pohon menggunakan paku, tali, kawat dan lainnya yang berpotensi merusak struktur fisiologis pohon," kata dia.
"Yang kewenangan untuk tindak lanjut penertibannya ada di mereka," jelasnya.
Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.