Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Satpol PP Segera Tertibkan Banner Azikin Solthan dari Pepohonan Bantaeng

Satpol PP Kabupaten Bantaeng akhirnya segera menertibkan baliho caleg terpaku di pepohonan Kabupaten Butta Toa.

Agung Pratama/Tribun-Jeneponto.com
Baliho caleg Azikin Solthan terpaku di pohon di ruas jalan Poros Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (4/1/2024). 

Ada juga caleg DPD-RI Prof Dr dr Idrus A Paturusi hingga caleg DPRD Provinsi dari partai PAN, Muh Yusuf Badjido.

Menanggapi hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantaeng mengaku tak punya kewenangan menertibkan APK.

"Berdasarkan regulasi pada tahapan kampanye, kami tidak punya kewenangan untuk menertibkan (APK)," ujar Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti melalui pesan WhatsApp.

Ningsih mengatakan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 29 tahun 2021, yang berwenangan menertibkan APK yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Bantaeng.

Meski Bawaslu tak punya kewenangan, lanjut Ningsih, pihaknya tetap berkoordinasi dengan DLH dan Satpol PP Bantaeng.

Lanjut Ningsih, larangan pemasangan spanduk, banner atau alat peraga lainnya pada pohon telah tertuang dalam Pasal 6 ayat 1 huruf F tentang ketertiban umum.

"Setiap orang atau badan dilarang memasang spanduk pada pohon menggunakan paku, tali, kawat dan lainnya yang berpotensi merusak struktur fisiologis pohon," kata dia.

"Yang kewenangan untuk tindak lanjut penertibannya ada di mereka," jelasnya.

Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved