Pemilu 2024
Rahman Assegaf Benarkan Mulai Bangun Komunikasi Pilkada 2024 dengan M Yusran Lalogau
Menurut Rahman, kini dia lebih banyak konsolidasi internal partai dan pemenangan konstituen untuk pemilu legislatif, 14 Februari mendatang.
Sementara Rahman Asseggaf, baru sekali menjabat wakil bupati (2010-2015) saat mendampingi periode pertama Syamsuddin.
Yusran Lalogau, juga adalah Ketua DPD Partai Nasde Pangkep.
Dia sudah mengisyaratkan kembali mendaftar calon kepala daerah September 2024, delapan bulan mendatang.
MK tolak gugatan sengketa Pilkada Pangkep
Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (15/2/2021) siang, menolak gugatan perselisihan sengketa Pilkada Kabupaten Pangkep 2020.
Penolakan MK ini mengakhiri upaya hukum yang diajukan calon bupati Pangkep Rahman Assegaf untuk kali kedua.
Dengan keluarnya putusan MK yang dibacakan Ketua Majelis Hakim MK ini sekaligus mengukuhkan pasangan usungan Nasdem di Pilkada Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau-Syahban Sammana (MYL-SS), segera dikukuhkan menjadi kepala daerah pangkep periode 2021-2026.
Sidang perkara nomor 69/PHP.BUP-XIX/2021 dibacakan Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam sidang MK yang disiarkan secara live di akun Mahkamah Konstitusi RI dari Jakarta.
Ketua Hakim MK Anwar Usman menyatakan konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon.
Sidang pengucapan dibacakan Anwar Usman. Guru besar hukum Unhas Aswanto, hadir sebagai hakim anggota.
Tujuh hakim lainnya adalah Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Dalam Pilkda Pangkep rekapitulasi perolehan suara KPU Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau-Syahban Sammana (MYL-SS) peroleh suara sebanyak 72.973 suara, Rahman Assagaf-Muammar Muhayang (Ramah) peroleh 53.348 suara, Andi Ilham Zainuddin-Rismayani (Aiz-Risma) 41.564 suara, dan Andi Nirawati-Lutfi (Anir-Lutfi) 30.467 suara.
Sidang gugatan Pilkada Pangkep ini adalah satu dari 26 perselisihan hasil Pilkada disidangkan awal pekan ini.
MK beralasan semua perkara itu tak memenuhi unsur dalam pasal 158 UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.
Sebelumnya, permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pangkep, yang diajukan pasangan nomor urut 2 Abd Rahman Assagaf dan Muammar Muhayyang disebut tidak memenuhi syarat untuk mengajukan pembatalan penetapan hasil perolehan suara, berdasarkan Pasal 158 ayat 10 Undang-Undang Tahun 2016.
“Selisih perolehan suara antara pasangan nomor urut 1 dan pasngan nomor urut 2 adalah sebesar 19.625 suara, lebih dari 1,5 persen,” ujar Kuasa Hukum KPU Pangkep Murhumah Majid, dalam sidang sengketa Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 Februari 2021.
Terkait politik uang, kata Murhumah, permohonan pemohon dalam hal ini Rahman Assagaf – Muammar Muhayy. (*)
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.