Pj Bupati Bone Minta Dukungan Kades
Mahasiswa Demo Depan Bawaslu Sulsel, Desak Usut Tuntas Kasus Pj Bupati Bone A Islamuddin
Mahasiswa menuntut Islamuddin segera dicopot dari jabatannya Pj Bupati Bone setelah viral bahas caleg bersama kepala desa
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kontroversi melibatkan Penjabat (Pj) Bupati Bone, Andi Islamuddin, semakin memanas buntut tudingan aktif kampanyekan anaknya yang maju dalam Pemilu 2024.
Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi telah menyuarakan keprihatinan mereka, menuntut agar Islamuddin segera dicopot dari jabatannya sebagai Pj kepala daerah.
Dalam aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur dan Bawaslu Sulsel, Aliansi Mahasiswa Bone (AMB) mengecam tindakan Islamuddin yang dianggap merusak netralitas dan integritas sebagai pejabat pemerintahan.
Mereka menekankan pentingnya menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan menuntut agar pemerintah segera bertindak untuk menegakkan aturan dan norma-norma yang berlaku.
Mahasiswa tersebut menggelar aksi besar-besaran pada Rabu (3/1/2023) kemarin di kantor Gubernur Sulsel dan Bawaslu Sulsel.
Ketua AMB, Dudi Kamaruddin membeberkan bahwa masyarakat kita di pedesaan masih sangat paternlistik.
Sehingga, ketika ada tekanan dan pejabat tertentu baik kepala daerah ataupun kepala desa, maka masyarakat bisa saja mengikuti perintah.
Olehnya, massa demonstran mengancam akan melakukan gerakan yang lebih besar pada hari Jumat, jika tuntutan mereka tidak diindahkan.
Mereka menyatakan bahwa perilaku Pj Bupati Bone telah merusak nilai demokrasi dan mengintimidasi rakyat, yang dapat mempengaruhi kebebasan dalam melakukan pencoblosan.
Mahasiswa menuntut transparansi dan keadilan dalam menanggapi klaim mereka terkait potensi pelanggaran aturan pemilu.
Kegiatan terstruktur yang dilakukan Andi Islamuddin dianggap merugikan caleg kontestan pemilu lainnya.
Utamanya dalam melakukan pendekatan dan kampanye ke masyarakat karena dihalangi oleh sebagian kepala Desa dan perangkatnya.
Bahkan ada caleg dari partai lain yang menyesalkan adanya tindakan pencekalan oleh oknum kades dan kadus yang mengancam akan menghentikan kegiatan pertemuan caleg dengan masyarakat karena tidak minta izin.
Padahal dalam PKPU nomor 15 tahun 2023, ditekankan bahwa izin hanya di layangkan kepada Polsek dan Panwaslu kecamatan saja.
Aliansi Mahasiswa Bone berharap agar tindakan yang ditempuh oleh pihak yang berwenang dapat membawa keadilan dan menjaga integritas demokrasi di kabupaten Bone.
"Hari jumat kami akan turun ke 4 titik aksi yakni Kantor Gubernur Sulsel menuntut pencopotan PJ Bupati Bone," katanya.
"Kami juga mendesak Bawaslu Sulsel untuk segera mengusut tuntas pelanggaran pemilu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kemungkinan menggunakan fasilitas daerah dan jabatan dalam Pemilu 2024," tandasnya.
Sementara itu, pihak terkait diminta untuk memberikan respon dan tindakan yang tegas dalam menangani kasus ini agar kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi tetap terjaga.
Pada aksi itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menerima unjuk rasa dari mahasiswa Bone.
"Bawaslu Sulsel (telah) menerima aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Bone yang menyampaikan beberapa tuntutan terkait video viral Pj Bupati Bone yang meminta dukungan
untuk salah satu caleg," ujarnya.
Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin ditanya wartawan soal video viral Pj Bupati Bone Andi Islamuddin membahas pemenangan caleg bersama kepala desa.
Bahtiar Baharuddin mempersilkan Bawaslu mengusut dugaan pelanggaran dalam video viral Pj Bupati Bone Andi Islamuddin.
Menurutnya, Bawaslu yang punya wewenang menentukan apakah Andi Islamuddin bersalah atau tidak dalam video viral itu.
Reaksi Tak Terduga Pj Gubernur Soal Viral Pj Bupati Bone Bahas Caleg Bareng Kepala Desa
Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin ditanya wartawan soal video viral Pj Bupati Bone Andi Islamuddin membahas pemenangan caleg bersama kepala desa.
Bahtiar Baharuddin mempersilkan Bawaslu mengusut dugaan pelanggaran dalam video viral Pj Bupati Bone Andi Islamuddin.
Menurutnya, Bawaslu yang punya wewenang menentukan apakah Andi Islamuddin bersalah atau tidak dalam video viral itu.
Andi Islamuddin jadi perhatian publik setelah viral video tersebut.
Ia berstatus PNS membahas pemenangan caleg DPRD Provinsi.
Adapun caleg yang ingin dimenangkan yakni Andi Tenri Abeng caleg DPRD Sulsel dari Partai Gerindra.
Andi Tenri Abeng tak lain adalah putri kandung Andi Islamuddin.
Sejatinya Andi Tenri Abeng mendaftarkan diri sebagai caleg sejak Mei 2023 lalu.
Saat itu Andi Islamuddin belum menjabat Pj Bupati Bone.
Jabatannya saat itu masih Sekretaris Daerah Bone mendampingi Andi Fahsar Mahdin Padjalangi.
Belakangan, Kemendagri menugaskan Andi Islamuddin naik takhta menjadi Pj Bupati Bone.
Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mempersilakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengusut video tersebut.
Bahtiar Baharuddin mengaku Bawaslu memiliki kewenangan memutuskan terkait tindak tersebut.
"Kita dengarkan saja nanti putusan Bawaslu seperti apa. Jadi kita tidak bisa berpendapat. Kan Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur kewenangan soal itu di Bawaslu," jelas Pj Gubernur Bahtiar saat ditemui di Rujab Gubernur Sulsel, Minggu (31/12/2023).
"Jadi kita, Gubernur kan bukan petugas Pemilu. Petugas Pemilu itu adalah KPU dan Bawaslu," lanjutnya.
Bahtiar tak leluasa mengambil keputusan untuk mengusut video tersebut.
Namun, dirinya tetap mendukung penegakan hukum yang berlaku.
"Di Bawaslu ditentukan seseorang dinyatakan bersalah atau tidak. Karena seringkali kalau kita mungkin membaca sesuatu ada yang dipotong-potong. Biarlah sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Bahtiar.
Dalam video terlihat Andi Gunadil Ukra hadir mendampingi Pj bupati dengan mengenakan seragam ASN.
Andi Gunadil Ukra membenarkan adanya 'pertemuan' antara sejumlah kades dengan Andi Islamuddin.
Namun Andi Islamuddin kala itu diundang untuk membuka acara.
Video yang beredar direkam setelah Andi Islamuddin dilantik menjadi Pj bupati Bone.
"Iya kan Pj Bupati dilantik, tiga hari setelah dilantik dia diundang membuka acara sepak bola di Kecamatan Kahu," katanya kepada Tribun-Timur.com di Bone, Jumat (29/12/2023) lalu.
Andi Gunadil Ukra membantah soal permintaan dukungan mendukung salah satu caleg.
Waktu itu Andi Islamuddin disebutnya hanya meminta didukung selama menjabat sebagai Pj Bupati Bone.
"Pak Pj menyampaikan saya ini baru sebagai Pj Bupati Bone, dari segi pemerintahan dukung saya sebagai Pj Bupati, dukung dengan ikhlas,” ucapnya.
Kini, gerak-gerik Andi Islamuddin terus menjadi perhatian publik.
Bawaslu pun mendapat tekanan untuk mengusut dugaan adanya upaya memanfaatkan jabatan untuk kepentingan politik.
Pengamat Sebut Pj Bupati Bone A Islamuddin Harus Dievaluasi dan Dicopot
Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Makassar Andi Luhur Prianto menilai Penjabat (Pj) Bupati Bone Andi Islamuddin harus dievaluasi setelah viral bahas pemenangan caleg.
Hal itu disampaikan Andi Luhur Prianto menanggapi viral video Pj Bupati Bone Andi Islamuddin membahas pemenangan caleg bersama kepala desa.
Adapun caleg tersebut adalah Andi Tenri Abeng Salangketo putri kandung Andi Islamuddin.
"Harus segera dievaluasi, termasuk pada sanksi pencopotan. Secara regulasi sangat dimungkinkan," kata Luhur kepada wartawan Minggu (31/12/2023).
Andi Luhur Prianto mengungkapkan, penjabat kepala daerah yang memihak ke calon manapun, tidak boleh dibiarkan.
Andi Luhur Prianto mengungkapkan, penjabat kepala daerah yang memihak ke calon manapun, tidak boleh dibiarkan.
Apalagi penjabat kepala daerah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ditegaskan, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas.
Dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Kemudian, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga terdapat pasal soal netralitas ASN.
"Sikap Pj Bupati Bone bisa menimbulkan instabilitas sosial politik dan ketidakpercayaan pada pemerintah. Mendagri dan bahkan Presiden berkali-kali menekankan agar pj kepala daerah tidak miring-miring," kata Andi Luhur Prianto
Luhur melanjutkan, sebagai ASN, sanksi disiplin tentu bisa diberlakukan kepada Andi Islamuddin.
Menurutnya, sikap Pj kepala daerah seperti itu dianggap membuat lapangan permainan Pemilu 2024 menjadi tidak rata.
Luhur menegaskan, tugas para pemimpin transisi adalah menyediakan arena tanding yang adil.
Sehingga, kata Luhur, setiap orang bisa berkompetisi secara sehat dan proporsional.
"Pj Gubernur harus segera mengambil tindakan. Sikap pembiaran akan mengindikasikan telah bahwa telah menjadi bagian dari permainan yang tidak netral," kata Luhur.
Pj Bupati Bone Lolos Pelanggaran, Pakar Hukum Unhas Sebut Bawaslu Tak Serius |
![]() |
---|
Bawaslu Ungkap Alasan Pj Bupati Bone Andi Islamuddin Lolos Pelanggaran Pemilu |
![]() |
---|
Nasib Pj Bupati Bone A Islamuddin Setelah Bahas Caleg, Pj Gubernur Harap Bawaslu Usut |
![]() |
---|
Bawaslu Bone: Andi Islamuddin Kampanye Anak Nyaleg Tak Langgar Aturan Pemilu |
![]() |
---|
Reaksi Tak Terduga Pj Gubernur Soal Viral Pj Bupati Bone Bahas Caleg Bareng Kepala Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.