Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pj Bupati Bone Minta Dukungan Kades

Bawaslu Bone: Andi Islamuddin Kampanye Anak Nyaleg Tak Langgar Aturan Pemilu

Dari penelusuran Bawaslu Bone, kejadian pada 9 Oktober 2023 di Kecamatan Kahu dan saat itu belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.

|
Penulis: Ahmad Ghiffary | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/AHMAD GHIFFARY
Konferensi pers Bawaslu Bone terkait video viral Pj Bupati Bone Andi Islamuddin di Sekretariat Bawaslu, Jl MH Thamrin, Kota Watampone, Sulawesi Selatan, Selasa (2/1/2024). Bawaslu Bone nilai Andi Islamuddin tak langgar aturan pemilu. 

TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE - Bawaslu Bone telah mengusut dugaan pelanggaran Pj Bupati Bone Andi Islamuddin.

Bawaslu menilai video kontroversial Andi Islamuddin meminta kepala desa (kades) dukung anaknya di Pileg 2024 tidak termasuk pelanggaran pemilu.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Bone, M Alwi, dalam konferensi pers di kantor Bawaslu Bone, Jl Budi Utomo, Kota Watampone, Sulawesi Selatan, Selasa (2/1/2023). 

"Iya dari penelusuran tim kami, benar adanya tidak ada pelanggaran dalam video itu," kata Alwi.

Ia pun membeberkan alasan mengapa hal tersebut tidak dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu. 

Diantaranya, berdasarkan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 

Lalu, peristiwa tersebut terjadi pada 9 Oktober 2023 di Kecamatan Kahu.

Saat itu belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024. 

Kemudian, Alwi menjelaskan berdasarkan fakta-fakta pada kasus posisi, informasi awal dan hasil penelusuran terkait dengan kasus yang terjadi. 

Ia menyatakan tidak memenuhi unsur pasal 282 jo 547 Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2022. 

Kemudian tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang.

Adapun bunyi pasal 282 tersebut, Pejabat Negara struktural dan Pejabat Fungsional dalam jabatan Negeri, serta kepala Desa dilarang membuat keputusan, atau melakukan tindakan yang menguntungkan, atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. 

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Bawaslu Bone menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu. 

Meski begitu, ada dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Baca juga: Bawaslu Bone Bentuk Tim Usut Video Kontroversial Pj Bupati Bone Andi Islamuddin

Sehingga Bawaslu meneruskan kejadian ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved