Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pj Bupati Bone Minta Dukungan Kades

Bawaslu Ungkap Alasan Pj Bupati Bone Andi Islamuddin Lolos Pelanggaran Pemilu

Pj Bupati Bone Andi Islamuddin lolos dari pelanggaran Pemilu 2024 setelah viral membahas pemenangan caleg bersama kepala desa

Editor: Ari Maryadi
Ahmad Ghiffary/Tribun-Bone.com
Konferensi pers Bawaslu Bone terkait video viral Pj Bupati Bone Andi Islamuddin di Sekretariat Bawaslu, Jl MH Thamrin, Kota Watampone, Selasa (2/1/2024). 

TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE - Pj Bupati Bone Andi Islamuddin lolos dari pelanggaran Pemilu 2024.

Andi Islamuddin sebelumnya viral membahas pemenangan caleg DPRD Sulsel bersama kepala desa.

Aksi itu terekam video dan viral di media sosial.

Andi Islamuddin adalah pegawai negeri sipil (PNS).

Ia ditugaskan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengisi kekosongan jabatan sepeninggal Andi Fahsar Mahdin Padjalangi.

Belakangan Bawaslu Bone mengungkapkan tidak ditemukan pelanggaran pemilu dalam video viral Pj Bupati Bone Andi Islamuddin.

Bawaslu Bone beralasan video itu adalah video lama, jauh sebelum kampanye politik Pemilu 2024 dimulai.

"Iya dari penelusuran tim kami, benar adanya tidak ada pelanggaran dalam video itu," kata Ketua Bawaslu Bone, M Alwi, dalam konferensi pers di kantor Bawaslu Bone, Jl Budi Utomo, Kota Watampone, Sulawesi Selatan, Selasa (2/1/2023). 

M Alwi menyampaikan alasan mengapa hal tersebut tidak dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu. 

Di antaranya, berdasarkan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 

Lalu, peristiwa tersebut terjadi pada 9 Oktober 2023 di Kecamatan Kahu.

Saat itu belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024. 

Kemudian, Alwi menjelaskan berdasarkan fakta-fakta pada kasus posisi, informasi awal dan hasil penelusuran terkait dengan kasus yang terjadi. 

Ia menyatakan tidak memenuhi unsur pasal 282 jo 547 Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2022. 

Kemudian tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved