Harta Kekayaan Tenri Palallo Eks Kadis Perpustakaan Makassar Divonis Bebas, Lahan Tersebar di Kolaka
Tenri A Palallo bebas dari jeratan hukum kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar Tahun Anggaran 2021.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo sujud syukur saat divonis bebas oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Tenri A Palallo bebas dari jeratan hukum kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar Tahun Anggaran 2021.
Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Royke Harold Inkiriwang di Ruang Haripin Tumpa, Rabu (3/1/2023) malam.
"Terdakwa Tenri A Palallo tidak terbukti secara sah sebagaimana dalam putusan dalam dakwaan primer," ucap Royke dalam amar putusannya.
Pantauan di lokasi, sontak para kerabat dan pihak keluarga Tenri A Palallo yang hadir dalam ruang sidang dan mendengar putusan bebas tersebut langsung berteriak haru.
Tampak terdakwa Tenri A Palallo yang mengenakan pakaian batik bercorak merah dipadukan jilbab warna merah juga langsung sujud syukur usai mendengar Ketua Majelis Hakim membacakan vonis bebas terhadap dirinya.
"Empat membebaskan terdakwa dalam segala tuntutan umum. Lima memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini disahkan. Enam memulihkan hak-hak terdakwa," tandasnya.
Vonis bebas ini berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Tenri A Palallo dihukum dua tahun enam bulan.
Serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara, dua terdakwa yang merupakan kontraktor dalam kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 yakni Direktur CV Era Mustika, Mustakim dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika, Ridhana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidiair.
Keduanya dituntut tiga tahun penjara.
Selain itu keduanya juga dituntut berupa pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Adapun dakwaan Primair terdakwa Tenri A Palallo bersama-sama Mustakim dan Ridhana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dakwaan subsidiair terdakwa Tenri A Palallo bersama-sama Mustakim dan Ridhana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan Tenri Andi Palallo ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
| Tom Lembong Potensi Bebas Usai Vonis 4,5 Tahun Penjara, Putusan Hakim Disorot |
|
|---|
| Bebas dari Tuduhan Korupsi, Tenri Palallo Ungkap Kekuatan Doa Ibu |
|
|---|
| Blak-blakan Tenri Palallo 5 Bulan Dibalik Jeruji: Banyak Perempuan yang Tak Dapat Keadilan! |
|
|---|
| BKPSDMD Makassar Proses Pengaktifan Status ASN Eks Kadis Perpustakaan Tenri A Palallo |
|
|---|
| Rekam Jejak Heru Hanindyo, Erintuah dan Mangapul 3 Hakim Tersangka Suap Rp20 M Ronald Tannur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Mantan-Kadis-Perpustakan-Makassar-Tenri-A-Palallo-menangis-12.jpg)