Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Gibran Terancam Sanksi 'Daftar Hitam' Usai Langgar Pergub DKI Warisan Ahok

Pelanggaran yang dilakukan Gibran atas Pergub DKI Jakarta bikinan Ahok itupun berimplikasi pada sanksi.

Editor: Alfian
Kompas.com
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat debat Cawapres pada Jumat (22/12/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Salah satu Pergub DKI Jakarta warisan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok disebutkan tengah dilanggar Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Pelanggaran yang dilakukan Gibran atas Pergub DKI Jakarta bikinan Ahok itupun berimplikasi pada sanksi.

Sebelumnya, Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka dikabarkan telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Pelanggaran tersebut terungkap dalam hasil kajian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi saat aksi pembagian susu yang diinisiasi oleh Gibran saat Car Free Day (CFD) di jalan Sudirman-Thamrin pada Minggu (3/12/2023).

Berdasarkan temuan Bawaslu Jakarta Pusat, dinyatakan adanya dugaan kepentingan politik dalam aksi bagi-bagi susu tersebut.

Hal ini karena kegiatan Gibran dalam membagikan susu ternyata didampingi oleh para kader sekaligus calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), di antaranya Sigit Purnomo alias Pasha Ungu, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya.

Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey alias Sonny, menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengambil langkah sanksi terhadap Gibran terkait temuan ini.

Keputusan ini diambil karena Bawaslu menilai kegiatan yang dilakukan oleh Gibran merupakan pelanggaran hukum lainnya yang terkait dengan pemilu, sehingga tidak memerlukan sanksi khusus dalam konteks Pelanggaran Pergub HBKB.
 
 
 “Kemudian diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sonny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/1/2023).

Selain itu, Bawaslu RI juga sudah menyimpulkan bahwa aksi Gibran di area CFD, tidak terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilu.

Berdasarkan Hasil kajian yang dilakukan, kata Sonny, kegiatan Gibran itu melanggar Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Adapun pengenaan sanksi untuk pelanggaran Peraturan Gubernur DKI Jakarta terkait Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) itu, menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Sanksinya bukan di kami, kami hanya memberikan rekomendasi saja. Nanti itu dikembalikan ke instansi yang berwenang. Peraturannya kan seperti itu, kalau ada peraturan lain yang dilanggar kami serahkan ke instansi,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto.

Sanksi Bagi Pelanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016
 
Pergub DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) diketahui ditetapkan pada 22 Januari 2016 dan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dalam pasal 7 ayat 2 Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 terulis bila HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Lalu apa sanksi yang diberikan kepada pelanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016?

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved