Pilpres 2024
Gibran Rakabuming Positif Bersalah Langgar Aturan Dibuat Ahok
Calon Presiden RI nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 dibuat Ahok.
Editor:
Edi Sumardi
DOK TRIBUNNEWS.COM
Cawapres, Gibran Rakabuming Raka yang melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB atau Car Free Day.
Sebab, tidak ada alat peraga kampanye (APK) digunakan ataupun ajakan untuk mencoblos.
“Kan tanpa alat peraga kampanye (APK). Kami kan enggak mengajak untuk mencoblos," celetuk Gibran.
Gibran mengaku hanya membagikan susu di lokasi CFD karena ada banyak warga di sana. Meski demikian, Gibran mengakui bahwa pembagian susu merupakan salah satu programnya bersama calon presiden Prabowo Subianto.
"Itu (bagi-bagi susu) kan salah satu program dari kami, kan ada program makan siang gratis dan susu," tutur Gibran.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilpres 2024
Mahfud MD: Saya Lebih Baik dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming |
![]() |
---|
Cak Imin Nilai Wacana Pembentukan Presidential Club Positif |
![]() |
---|
Alasan Surya Paloh Tinggalkan Anies Baswedan Usai Kalah di Pilpres, Kini Dukung Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
PBB Takut Yusril Ihza Mahendra tak Jadi Menteri? NasDem-PKB Dukung Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran tidak Mundur Hingga Dilantik Jadi Presiden-Wapres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.