Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Gibran Rakabuming Positif Bersalah Langgar Aturan Dibuat Ahok

Calon Presiden RI nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 dibuat Ahok.

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUNNEWS.COM
Cawapres, Gibran Rakabuming Raka yang melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB atau Car Free Day. 

Sebab, tidak ada alat peraga kampanye (APK) digunakan ataupun ajakan untuk mencoblos.

“Kan tanpa alat peraga kampanye (APK). Kami kan enggak mengajak untuk mencoblos," celetuk Gibran.

Gibran mengaku hanya membagikan susu di lokasi CFD karena ada banyak warga di sana. Meski demikian, Gibran mengakui bahwa pembagian susu merupakan salah satu programnya bersama calon presiden Prabowo Subianto.

"Itu (bagi-bagi susu) kan salah satu program dari kami, kan ada program makan siang gratis dan susu," tutur Gibran.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved