Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Gibran Rakabuming Positif Bersalah Langgar Aturan Dibuat Ahok

Calon Presiden RI nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 dibuat Ahok.

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUNNEWS.COM
Cawapres, Gibran Rakabuming Raka yang melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB atau Car Free Day. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Calon Presiden RI nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). 

Peraturan itu dibuat di era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Putra sulung mantan Gubernur DKI Jakarta Jokowi itu melanggar Pergub DKI Jakarta karena membagi-bagikan susu di area Car Free Day atau CFD.

Padahal, acara CFD harus bebas dari kegiatan politik.

Demikian diputuskan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Jakarta Pusat setelah memeriksa Gibran.

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey pada Kamis (4/1/2024) mengatakan, “Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan temuan adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya".

Keputusan ini merupakan hasil kajian dalam rapat bersama Bawaslu Jakarta Pusat dan Bawaslu DKI pada Rabu (3/1/2024) malam.

Baca juga: Survei Capres-Cawapres Hari Ini, Elektablitas AMIN, Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran Bersaing Ketat

Atas dasar itu, kata Sonny, temuan pelanggaran tersebut akan diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditindaklanjuti.

“Diteruskan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sonny.

Sebagai informasi, Bawaslu Jakarta Pusat memanggil Gibran untuk diperiksa terkait kegiatannya bagi-bagi susu di CFD Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Sebelum Gibran, Bawaslu Jakarta Pusat juga memeriksa Ketua DPP PAN Zita Anjani serta dua kadernya, yakni Sigit Purnomo alias Pasha dan Surya Utama alias Uya Kuya.

Baca juga: Viral Satpol PP Garut Mengaku Dibayar Negara Jadi Tim Sukses Prabowo - Gibran

Mereka diketahui hadir dalam kegiatan Gibran bagi-bagi susu di area CFD Jakarta yang berlangsung pada 3 Desember 2023.

Kegiatan ini kemudian masuk daftar temuan pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat untuk selanjutnya diselidiki.

“Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik,” kata Sonny.

Sebelum diperiksa Bawaslu Jakarta Pusat, Gibran telah membantah berkampanye di area CFD Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved