11 Ribu Kendaraan di Makassar Hampir Jadi Bodong
Undang-undang 2009 No 22 pasal 74 menyebutkan kendaraan yang dua tahun berakhir masa STNK dianggap bodong.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Belasan ribu kendaraan bermotor di Kota Makassar hampir jadi bodong.
Hal itu dikatakan Kepala Unit Pelayanan Teknis Pendapatan (UPTP) Makassar 1, Muh Aras Akbar saat ditemui Tribun-Timur.com di Warkop Kongko, Jl Sultan Alauddin, Kota Makassar, Kamis (4/1/2024).
"Kemarin dari Direktorat mengidentifikasi 11 ribu lebih kendaraan sudah akan menjadi data kendaraan bodong," katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan.
Apalagi Undang-undang 2009 No 22 pasal 74 menyebutkan kendaraan yang dua tahun berakhir masa STNK dianggap bodong.
Pelanggaran-pelanggaran inipun akan jadi atensi di 2024.
"Mudah-mudahan dengan konsep yang ditawarkan pemerintah pusat melalui UU 2009 ini, menjadi warning kepada masyarakat bahwa pentingnya melakukan pembayaran pajak," tuturnya.
Selama ini, kata dia, UPTP Makassar 1 melakukan berbagai inovasi untuk memudahkan pelaku pajak.
Seperti penjemputan layanan disetiap titik yang sudah ditentukan, Mal Nipah, MaRI, Trans Studio Makassar.
Juga ada layanan di Wisma Kalla, Kodam, XIV/Wirabuana, PDAM, dan Asrama Bhayangkara.
Pihaknya juga akan terus memantau dan memastikan bahwa tak ada warga yang berani bermain-main atau menyulitkan orang lain ketika membayar pajak.
"Kalau masih melakukan hal yang sama, maka mau tidak mau kita akan menyurat pihak tertinggi atau pimpinan untuk ditindaklanjuti," jelasnya.(*)
Foto-foto: Selebrasi Pemain PSM Makassar Usai Bobol Gawang Persija Jakarta |
![]() |
---|
Foto-foto: PSM Makassar Tumbangkan Persija Jakarta 2-0 |
![]() |
---|
Kunci PSM Makassar Taklukkan Persija Jakarta, Juku Eja Akhirnya Raih Kemenangan Perdana |
![]() |
---|
6.116 Suporter di Stadion BJ Habibie Saksikan PSM Makassar Kalahkan Persija Jakarta |
![]() |
---|
Melati, Ketua RT Milenial Bara-Baraya Siap Melayani Warga hingga Malam Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.