Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

11 Ribu Kendaraan di Makassar Hampir Jadi Bodong

Undang-undang 2009 No 22 pasal 74 menyebutkan kendaraan yang dua tahun berakhir masa STNK dianggap bodong.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/RENALDI CAHYADI
Kepala Unit Pelayanan Teknis Pendapatan (UPTP) Makassar 1 Muh Aras Akbar. Belasan ribu kendaraan di Makassar hampir jadi bodong. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Belasan ribu kendaraan bermotor di Kota Makassar hampir jadi bodong.

Hal itu dikatakan Kepala Unit Pelayanan Teknis Pendapatan (UPTP) Makassar 1, Muh Aras Akbar saat ditemui Tribun-Timur.com di Warkop Kongko, Jl Sultan Alauddin, Kota Makassar, Kamis (4/1/2024).

"Kemarin dari Direktorat mengidentifikasi 11 ribu lebih kendaraan sudah akan menjadi data kendaraan bodong," katanya.

Ia mengimbau masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan.

Apalagi Undang-undang 2009 No 22 pasal 74 menyebutkan kendaraan yang dua tahun berakhir masa STNK dianggap bodong.

Pelanggaran-pelanggaran inipun akan jadi atensi di 2024. 

"Mudah-mudahan dengan konsep yang ditawarkan pemerintah pusat melalui UU 2009 ini, menjadi warning kepada masyarakat bahwa pentingnya melakukan pembayaran pajak," tuturnya.

Selama ini, kata dia, UPTP Makassar 1 melakukan berbagai inovasi untuk memudahkan pelaku pajak.

Seperti penjemputan layanan disetiap titik yang sudah ditentukan, Mal Nipah, MaRI, Trans Studio Makassar.

Juga ada layanan di Wisma Kalla, Kodam, XIV/Wirabuana, PDAM, dan Asrama Bhayangkara.

Pihaknya juga akan terus memantau dan memastikan bahwa tak ada warga yang berani bermain-main atau menyulitkan orang lain ketika membayar pajak.

"Kalau masih melakukan hal yang sama, maka mau tidak mau kita akan menyurat pihak tertinggi atau pimpinan untuk ditindaklanjuti," jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved