Pilpres 2024
Roy Suryo Persiapkan Diri Lawan Kubu Gibran Rakabuming, Efek Tudingan Pakai 3 Mikfrofon saat Debat
Roy Suryo pun kini sedang persiapkan diri untuk melawan kubu Gibran Rakabuming.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pakar telematika, Roy Suryo tertimpa masalah baru setelah menuding cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka memakai tiga mikfrofon saat debat cawapres pada 22 Desember 2023 lalu.
Roy Suryo pun kini sedang persiapkan diri untuk melawan kubu Gibran Rakabuming.
Roy Suryo sudah tahu jika dirinya dilapor ke Bareskrim Polri.
Ia menyebut pelaporan terhadap dirinya itu kini sudah dikaji oleh tim kuasa hukumnya.
"Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut dan saat ini tim hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji laporan tersebut," tuturnya usai dihubungi Tribunnews.com, Selasa (2/1/2024).
Roy mengungkapkan tim kuasa hukumnya bakal memberikan tanggapan resmi soal pelaporan tersebut pada hari ini, Rabu (3/1/2024) atau besok Kamis (4/1/2024).
"InsyaAllah besok (hari ini) atau lusa (besok) akan ada sikap atau tanggapan resmi dari tim hukum saya tersebut. jadi tunggu saja," ujarnya.
Dikethaui, Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh salah satu organisasi bernama PILAR 08 dengan nomor laporan KP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.
Laporan tersebut atas dugaan kabar hoaks soal Gibran memakai tiga mikrofon saat debat cawapres pada 22 Desember 2023 lalu yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta.
Kabid Hukum PILAR 08, Hanfi Fajri selaku pelapor menyebut jika tudingan Roy Suryo tidak berdasar.
Dalam hal ini, KPU sebagai penyelenggara juga sudah membantah.
"Katanya Roy Suryo tersebut menyatakan bahwa adanya kecurangan.
Padahal semuanya sudah dibantah sama ketua KPU. Konsorsium dari penyelenggara TV tersebut sudah dibantah. Tapi Roy Suryo malah tetap ngotot bahwa dia merasa paling benar," kata Hanfi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Hanfi mengatakan pelaporan yang dibuatnya murni inisiatif organisasinya tanpa adanya dorongan dari pihak lain.
Hanfi menilai pernyataan Roy Suryo berpotensi menimbulkan konflik hingga memprovokasi menjelang pesta demokrasi digelar.
"Jangan masyarakat terprovokasi dengan adanya isu-isu yang sifatnya untuk menjatuhkan politik. Kalo tidak mendukung yasudah, nggak usah menjadi penyebar berita bohong, nggak usah membenci, nggak usah menghasut. Kalau tidak pilih nggak usah menjelek-jelekkan," jelasnya.
Hanfi mengatakan jika ada pelanggaran dari penyelenggara, sejatinya sudah ada wadah yang mempunyai wewenang dalam melakukan penindakan.
"Kalau ada kecurangan, buktikan kecurangan itu. Berarti harusnya dilaporkan dong KPU sebagai penyelenggara pemilu ke DKPP dan laporkan juga Bawaslu-nya," jelasnya.
Laporan itu dibuat dengan menyertakan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 14 KUHP dan atau pasal 15 KUHP dan atau pasal 27 KUHP tentang penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.
KPU siap hadapi Roy Suryo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons soal surat somasi yang dilayangkan Pakar telematika, Roy Suryo.
Roy Suryo mengaku keberatan atas tudingan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang menyebutnya "tukang fitnah".
Tudingan tersebut disampaikan Hasyim saat mengomentari pernyataan Roy soal kritikan penggunaan tiga mikrofon oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, pada debat yang digelar Jumat (22/12/2023) lalu.
Hasyim melalui Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, mendapat somasi menjadi salah satu di antara konsekuensi dari pekerjaannya.
"Ketua (Hasyim) menyampaikan semua konsekuensi pekerjaan salah satunya mendapat somasi, menjadi ter-ter itu akan dilalui sebaik mungkin oleh ketua," ujar anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, kepada wartawan pada Kamis (28/12/2023).
Roy lewat kuasa hukumnya melakukan somasi ke Hasyim untuk kemudian meminta bertemu.
Berdasarkan surat somasi yang diterima Tribunnews.com, lokasi pertemuan bakal digelar di kantor kuasa hukum Roy di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Pertemuan itu dijadwalkan akan digelar pada 3 Januari 2024 pekan depan pukul 10.30 WIB.
Kuasa hukum Roy menyebut kliennya mengaku keberatan atas tudingan Hasyim yaitu "tukang fitnah".
Menurut kuasa hukum, pernyataan Hasyim itu telah menyerang kehormatan dan merugikan harkat dan martabat Roy.
"Bahwa klien kami sangat keberatan dengan kata-kata dan atau tulisan saudara di hadapan publik melalui media massa elektronik dan memandang perlu untuk menindaklanjutinya karena kalimat tersebut telah menyerang kehormatan dan atau telah merugikan harkat dan martabat dari klien kami."
"Sehingga jelas telah terindikasi adanya pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE, Pasal 311 KUHP serta Pasal 1365 KUHPerdata," demikian keterangan dari kuasa hukum dalam undangan tersebut.
Pertemuan tersebut digelar untuk menyelesaikan permasalahan secara mediasi.
Pihak Roy Suryo pun berharap Hasyim dapat memenuhi undangan pertemuan tersebut.
Opsi Pertemuan Via Zoom
Dalam hal Ini, pihak Roy Suryo juga memberikan opsi bertemu via daring Zoom, jika Hasyim tidak dapat memenuhi panggilan dan ingin diwakilkan kuasa hukum.
Kuasa hukum Roy meminta agar Hasyim menganggap penting undangan pertemuan tersebut.
Hal itu lantaran Roy tidak menutup kemungkinan bakal menempuh jalur hukum jika Hasyim tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Bahkan, kuasa hukum Roy menyebut kliennya tidak segan juga bakal mengadukan Hasyim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) buntut tudingan kepadanya.
"Bahwa kami berharap agar Surat Undangan dan Somasi ke-1 ini dipandang penting untuk ditanggapi, mengingat bahwa tidak menutup kemungkinan klien kami akan mengambil langkah-langkah hukum."
"Baik secara pidana maupun perdata dan atau mengajukan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap kemungkinan adanya pelanggaran kode etik yang terjadi, dan tindakan hukum yang terjadi adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata kuasa hukum Roy.
Sebelumnya, kritikan Roy Suryo terhadap pelaksanaan debat cawapres membuat gaduh publik
Roy Suryo mempertanyakan Gibran yang mengenakan 3 mikrofon, sedangkan cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD tidak memakainya.
Saat itu ia menyoroti Gibran di sesi awal, yakni saat penyampaian visi dan misi.
Ia menilai penggunaan mic yang berlebihan berpotensi menimbulkan kecurangan.
Dalam kritikannya yang disampaikan di aplikasi X/Twitter, Roy mengunggah tangkapan layar Gibran saat debat.
Dalam tangkapan layar itu, Gibran nampak mengenakan clip on di dada, head set dan juga memegang hand-held.
Roy pun mempertanyakan adakah orang yang bicara kepada Gibran melalui earphone untuk memberikan jawaban.
Kritikan Roy yang dinilai tendensius itu pun kemudian dibantah Hasyim Asyari.
Hasyim memastikan semua cawapres memiliki fasilitas yang sama saat debat cawapres.
Hasyim kemudian lantas menyebut bahwa semua orang tahu bahwa Roy Suryo adalah tukang fitnah. (*)
Mahfud MD: Saya Lebih Baik dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming |
![]() |
---|
Cak Imin Nilai Wacana Pembentukan Presidential Club Positif |
![]() |
---|
Alasan Surya Paloh Tinggalkan Anies Baswedan Usai Kalah di Pilpres, Kini Dukung Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
PBB Takut Yusril Ihza Mahendra tak Jadi Menteri? NasDem-PKB Dukung Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran tidak Mundur Hingga Dilantik Jadi Presiden-Wapres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.