Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Makassar

Pengurusan IMB Disetop, Warga Makassar Mulai Beralih ke PBG Mulai 5 Januari 2024

Pemerintah Kota Makassar mengubah layana pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Dinas PM PTSP dan Dinas Tata Ruang Kota Makassar menggelar konferensi pers persiapan peralihan IMB menjadi PBG di salah satu kafe di Jl Tupai, Rabu (3/1/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar mengubah layana pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Perubahan tersebut mengikut pada UU Nomor 28 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung. 

Juga diperkuat dengan surat edaran bersama empat menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Menteri PUPR. 

Pemberlakukan PBG juga sejalan dengan penerapan peraturan daerah (perda) tentang retribusi daerah yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat belum lama ini. 

Kepala Dinas Penanaman Modal Perlayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Makassar, Andi Zulkifli Nanda mengatakan perubahan tersebut efektif berlaku mulai 5 Januari 2024.

Untuk persiapan peralihan, Dinas PTSP Makassar menutup pengajuan pengurusan IMB mulai 3-4 Januari 2023.

Selanjutnya, untuk proses perizinan pendirian bangunan dilakukan dengan mekanisme PBG

"Jadi, sebelum menerapkan PBG, kami hentikan dulu IMB karena kita butuh beberapa persiapan. Diantaranya regulasi seperti Perwali," ucapnya saat diwawancara di salah satu kafe di Jl Tupai, Makassar, Rabu (3/1/2024). 

Zul-sapaannya menjelaskan, banyak perbedaan mendasar antara IMB dan PBG

Misalnya, warga yang ingin mengurus PBG tidak perlu lagi meminta rekomendasi dari lurah dan camat.

Sebagai gantinya, warga harus mengurus KKPR (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang) atau dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

Persetujuan KKPR disetujui oleh OSS dengan dasar permohonan dari pelaku usaha.

Selain itu, pengurusan PBG dilakukan secara online.

Namun kalau ada warga yang belum paham dengan pengurusan perijinan baru ini, Dinas PM PTSP menyiapkan loket untuk memberikan pendampingan. 

Kendati demikian, warga yang sudah memiliki IMB tidak perlu lagi untuk mengubah dokumennya dan tetap berlaku. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved