Pemkot Makassar
Pengurusan IMB Disetop, Warga Makassar Mulai Beralih ke PBG Mulai 5 Januari 2024
Pemerintah Kota Makassar mengubah layana pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar mengubah layana pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Perubahan tersebut mengikut pada UU Nomor 28 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung.
Juga diperkuat dengan surat edaran bersama empat menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Menteri PUPR.
Pemberlakukan PBG juga sejalan dengan penerapan peraturan daerah (perda) tentang retribusi daerah yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat belum lama ini.
Kepala Dinas Penanaman Modal Perlayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Makassar, Andi Zulkifli Nanda mengatakan perubahan tersebut efektif berlaku mulai 5 Januari 2024.
Untuk persiapan peralihan, Dinas PTSP Makassar menutup pengajuan pengurusan IMB mulai 3-4 Januari 2023.
Selanjutnya, untuk proses perizinan pendirian bangunan dilakukan dengan mekanisme PBG.
"Jadi, sebelum menerapkan PBG, kami hentikan dulu IMB karena kita butuh beberapa persiapan. Diantaranya regulasi seperti Perwali," ucapnya saat diwawancara di salah satu kafe di Jl Tupai, Makassar, Rabu (3/1/2024).
Zul-sapaannya menjelaskan, banyak perbedaan mendasar antara IMB dan PBG.
Misalnya, warga yang ingin mengurus PBG tidak perlu lagi meminta rekomendasi dari lurah dan camat.
Sebagai gantinya, warga harus mengurus KKPR (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang) atau dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR).
Persetujuan KKPR disetujui oleh OSS dengan dasar permohonan dari pelaku usaha.
Selain itu, pengurusan PBG dilakukan secara online.
Namun kalau ada warga yang belum paham dengan pengurusan perijinan baru ini, Dinas PM PTSP menyiapkan loket untuk memberikan pendampingan.
Kendati demikian, warga yang sudah memiliki IMB tidak perlu lagi untuk mengubah dokumennya dan tetap berlaku.
Munafri Serukan SKPD, Camat, dan Lurah Perkuat Stabilitas Makassar |
![]() |
---|
153 Pos Bantuan Hukum Siap Hadir di Seluruh Kelurahan Makassar, Diperkuat 2 Paralegal di Tiap Pos |
![]() |
---|
Pemerintah Pusat Turun Tangan, Gedung DPRD Makassar Siap Direkonstruksi Total |
![]() |
---|
Wali Kota Makassar Munafri: Jabatan BUMD Tak Bisa Jalan Jika Langgar Aturan |
![]() |
---|
Wali Kota Makassar Dorong Sinergi Pentahelix Revitalisasi Promosi Pariwisata Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.