Makassar Mulia

153 Pos Bantuan Hukum Siap Hadir di Seluruh Kelurahan Makassar, Diperkuat 2 Paralegal di Tiap Pos

Dinas Kominfo Makassar
POS BANTUAN HUKUM - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menerima kunjungan Kanwil Kemenkum Sulsel di Kantor Balai Kota Makassar, Selasa (16/9/2025). Munafri mendukung rencana Kanwil Kemenkum Sulsel membentuk Pos Bantuan Hukum di 153 kelurahan di Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM,  MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel) terus memperkuat sinergi dalam penguatan hukum di tingkat Kota. 

Salah satu langkah nyata yang disiapkan yakni pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh kelurahan. 

Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal mengatakan, pihaknya berkomitmen dalam penguatan hukum yang berpihak pada masyarakat. 

"Sinergi ini diwujudkan melalui percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum di seluruh kelurahan, hingga mendorong perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) untuk karya cipta lokal," kata Andi Basmal, saat silaturahmi di Kantor Balai Kota Makassar, Selasa (16/9/2025).

Kanwil Andi Basmal mengapresiasi Pemkot Makassar yang selalu terbuka terhadap program penguatan hukum. 

"Kami berterima kasih kepada Pak Wali yang selalu welcome. Kami mohon dukungan percepatan pembentukan pos bantuan hukum di seluruh kelurahan," ujar Andi Basmal.

"Targetnya, 153 kelurahan di Kota Makassar segera memiliki pos bantuan hukum," jelasnya.

Setiap pos nantinya, lanjut Andi Basmal, diperkuat dua paralegal yang siap memberikan pendampingan hukum dasar bagi warga, termasuk layanan konsultasi dan mediasi. 

Paralegal adalah seorang profesional yang memiliki pengetahuan dan keterampilan hukum untuk membantu tugas-tugas substantif di bawah pengawasan seorang pengacara, tetapi tidak dapat beracara di pengadilan atau memberikan nasihat hukum yang bersifat konsultasi langsung kepada klien tanpa pengawasan.

Paralegal berfungsi sebagai asisten hukum yang menjembatani masyarakat dengan layanan bantuan hukum, melakukan riset, mengumpulkan bukti, menyusun draf dokumen, dan memberikan edukasi hukum awal. 

Kanwil Andi Basmal menambahkan, Kanwil Kemenkumham juga menyiapkan dukungan dari 10 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi untuk memastikan pendampingan berjalan efektif.

Selain pembentukan Posbakum, Andi Basmal turut mendorong perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) seperti karya cipta, merek dagang, paten, dan jasa kreatif di tingkat kelurahan.

"Kami juga minta dukungan Wali Kota agar segera menetapkan nilai kolektif terhadap karya cipta masyarakat. Perlindungan hukum sangat penting untuk karya dan merek lokal agar tidak mudah disalahgunakan," ujarnya.

Sinergi Pemkot Makassar dan Kemenkumham Sulsel juga meliputi harmonisasi peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwali), termasuk evaluasi aturan strategis seperti Perda perparkiran dan penguatan di program Makassar Creative Hub.

Andi Basmal menjelaskan, program penguatan hukum ini akan menjadi ujung tombak pelayanan hukum yang menyentuh langsung masyarakat. 

"Kami ingin memastikan regulasi yang dibuat benar-benar berpihak pada warga, harmonis, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," tandasnya.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut baik rencana tersebut dan memastikan dukungan pemerintah kota, baik dari sisi koordinasi anggaran maupun penyediaan sarana dan SDM di tiap kelurahan.

Ia menyatakan kesiapannya menindaklanjuti berbagai rekomendasi dan masukan terkait Peraturan Daerah (Perda) Perparkiran. 

"Kami siap menerima saran masukan dan rekomendasi terkait Perda Perparkiran dan juga masukan penguatan program lainya," tuturnya.

Dia menegaskan, Pemerintah Kota akan membuka ruang diskusi bersama semua pihak demi melahirkan regulasi parkir yang lebih efektif dan berpihak kepada masyarakat.

"Ini harus kita bahas bersama, memberikan saran dan masukan. Kami akan menjalankan dan mensupport agar prosesnya berjalan dengan baik," kata Munafri.

Program ini juga sejalan dengan upaya pembentukan Pos Bantuan Hukum di 153 kelurahan dan penguatan perlindungan hukum bagi karya cipta masyarakat.

"Dengan dukungan berbagai pihak, kami optimistis aturan akan memberikan kepastian hukum, kenyamanan bagi jalanya Pemerintahan," imbuhnya. (*)