Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pj Bupati Bone Minta Dukungan Kades

Bawaslu Telusuri Video Kontroversial Pj Bupati Bone Kampanyekan Anak, Sanksi Gakumdu Menanti

Bawaslu Sulsel menyelidiki video kontroversial menunjukkan Pj Bupati Bone, Andi Islamuddin terlibat dalam kampanye politik

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
tangkapan layar video viral
Kolase video Pj Bupati Bone Andi Islamuddin meminta dukungan kepala desa (kades) dukung anaknya di Pileg 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel menyelidiki video kontroversial menunjukkan Pj Bupati Bone, Andi Islamuddin terlibat dalam kampanye politik.

Dalam video berdurasi 48 detik, Andi Islamuddin instruksi kepala desa mendukung anaknya yang kini jadi Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sulsel.

Kejadian ini mencuat ketika video itu tersebar luas di media sosial (medsos).

Berbagai reaksi publik pun menyoroti klip video tersebut.

Dalam video tersebut, terlihat Pj Bupati Bone secara terbuka memberikan dukungan kepada anaknya.

Bawaslu telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etika dan aturan pemilihan umum.

Anggota Bawaslu Sulsel, Abdul Malik telah meminta Bawaslu Bone menyelidiki secara menyeluruh video tersebut.

"Pertama video itu kami dapatkan, kami terima dari teman-teman dari Bawaslu Bone. Bawaslu Bone sudah diarahkan untuk melakukan penelusuran," kata Abdul Malik kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

Penulusuran dilakukan untuk memastikan adanya pelanggaran hukum atau tidak. 

Menurutnya, penelusuran dilakukan selama 7 hari standar, meski tidak disebutkan sebenarnya berapa lama.

"Dilakukan penelusuran dan kalau memang tidak mendapatkan bukti atau buktinya cukup akan dilaksanakan langkah selanjutnya, apakah formil materinya terpenuhi tentu akan diregister," kata dia.

Jika terbukti adanya pelanggaran, langkah tegas akan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun, kata Abdul Malik, sebelum masuk ke sanksi pidana atau sanksi administrasi hingga UU lainnya tentang ASN, akan disanksi oleh unsur Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)

Unsur Gakumdu ini melibatkan Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.

"Kalau pidana pasti akan diproses oleh Gakumdu. Hasilnya itu pun setelah didapatkan bukti-bukti benar kuat oleh Bawaslu dalam hasil penelusurannya untuk ditingkatkan," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved