Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pj Bupati Bone Minta Dukungan Kades

Mahasiswa Demo Depan Bawaslu Sulsel, Desak Usut Tuntas Kasus Pj Bupati Bone A Islamuddin

Mahasiswa menuntut Islamuddin segera dicopot dari jabatannya Pj Bupati Bone setelah viral bahas caleg bersama kepala desa

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ari Maryadi
Erlan Saputra/Tribun-Timur.com
Kordiv Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad saat menerima aksi unjuk rasa dari mahasiswa Bone 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kontroversi melibatkan Penjabat (Pj) Bupati Bone, Andi Islamuddin, semakin memanas buntut tudingan aktif kampanyekan anaknya yang maju dalam Pemilu 2024.

Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi telah menyuarakan keprihatinan mereka, menuntut agar Islamuddin segera dicopot dari jabatannya sebagai Pj kepala daerah.

Dalam aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur dan Bawaslu Sulsel, Aliansi Mahasiswa Bone (AMB) mengecam tindakan Islamuddin yang dianggap merusak netralitas dan integritas sebagai pejabat pemerintahan.

Mereka menekankan pentingnya menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan menuntut agar pemerintah segera bertindak untuk menegakkan aturan dan norma-norma yang berlaku.

Mahasiswa tersebut menggelar aksi besar-besaran pada Rabu (3/1/2023) kemarin di kantor Gubernur Sulsel dan Bawaslu Sulsel.

Ketua AMB, Dudi Kamaruddin membeberkan bahwa masyarakat kita di pedesaan masih sangat paternlistik.

Sehingga, ketika ada tekanan dan pejabat tertentu baik kepala daerah ataupun kepala desa, maka masyarakat bisa saja mengikuti perintah.

Olehnya, massa demonstran mengancam akan melakukan gerakan yang lebih besar pada hari Jumat, jika tuntutan mereka tidak diindahkan.

Mereka menyatakan bahwa perilaku Pj Bupati Bone telah merusak nilai demokrasi dan mengintimidasi rakyat, yang dapat mempengaruhi kebebasan dalam melakukan pencoblosan.

Mahasiswa menuntut transparansi dan keadilan dalam menanggapi klaim mereka terkait potensi pelanggaran aturan pemilu.

Kegiatan terstruktur yang dilakukan Andi Islamuddin dianggap merugikan caleg kontestan pemilu lainnya.

Utamanya dalam melakukan pendekatan dan kampanye ke masyarakat karena dihalangi oleh sebagian kepala Desa dan perangkatnya.

Bahkan ada caleg dari partai lain yang menyesalkan adanya tindakan pencekalan oleh oknum kades dan kadus yang mengancam akan menghentikan kegiatan pertemuan caleg dengan masyarakat karena tidak minta izin.

Padahal dalam PKPU nomor 15 tahun 2023, ditekankan bahwa izin hanya di layangkan kepada Polsek dan Panwaslu kecamatan saja.

Aliansi Mahasiswa Bone berharap agar tindakan yang ditempuh oleh pihak yang berwenang dapat membawa keadilan dan menjaga integritas demokrasi di kabupaten Bone.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved