Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putusan MK Batalkan Pemangkasan Jabatan Basmin Mattayang, DPRD Belum Dapat Petunjuk

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulsel Idham mengaku, Pj Bupati Luwu yang baru paling lambat dilantik 31 Desember 2023.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Perolehan hasil voting 35 anggota DPRD Luwu untuk calon penjabat bupati.  

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dan enam kepala daerah lainnya terkait uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam pembacaan putusan hasil sidang yang diselenggarakan secara daring dari Jakarta, Kamis (21/12/2023) Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Itu artinya, masa jabatan Bupati Luwu Basmin Mattayang batal dipangkas.

Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulsel Idham mengaku, Pj Bupati Luwu yang baru paling lambat dilantik 31 Desember 2023.

Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli mengaku, sejak MK memutuskan masa jabatan kepala daerah dilanjut, belum ada petunjuk dari Kemendagri.

"Sampai sekarang kami belum dapat petunjuk dari Kemendagri soal itu," akunya, Kamis (28/12/2023).

Kata Zulkifli, DPRD Luwu sebelumnya hanya menerima surat pengusulan Pj Bupati Luwu.

Dan permintaan tiga nama calon Pj Bupati Luwu sudah diajukan di awal Desember 2023.

"Kalau surat pemberhentian memang belum ada. Kemarin kita hanya diminta untuk mengusulkan Pj Bupati Luwu," jelasnya.

"Harusnya kan tanggal 31 Desember dilantil, tapi setelah keluar putusan MK sepertinya berubah semuanya sambil menunggu keputusan Kemendagri," tambahnya.

Diketahui, DPRD Luwu telah mengusulkam tiga nama Pj Bupati Luwu.

Iye dinda harusnya seperti itu Tp setelah keluar putusan MK sepertinya berubah semuanya sambil menunggu keputusan Kemendagri.

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved