Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Firli Bahuri Tersangka

Akhirnya Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan SYL, Yakin Polisi Tak Berani Tahan

Firli diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Editor: Ansar
Kompas.com
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim Polri. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim Polri.

Firli Bahuri datang ke kantor Bareskrim usai beberapa kali mangkir hingga diancam dijemput paksa.

Firli diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dikutip dari Tribunnews, Firli Bahuri datang lebih awal dari jadwal pemeriksaan pada Rabu (27/12/2023) pukul 10.00 WIB.

Ia datang secara diam-diam ke Bareskrim Polri.

Konfirmasi kehadiran Firli Bahuri ini disebut oleh Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa meski tidak disebutkan jam berapa Firli tiba di Bareskrim Polri.

"Sepertinya sudah, nanti saya cek lagi," kata Arief saat dihubungi Rabu pagi.

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar juga menyebut jika kliennya sudah tiba untuk memberikan keterangannya sebagai tersangka.

"Pagi ini sesuai dengan panggilan penyidik Polda saya dan pak Firli memenuhi panggilan tersebut ada keterangan tambahan yang diminta oleh penyidik Polda dan kami siap untuk memberikan keterangan tersebut pada penyidik Polda," ucap Ian.

"Sudah tiba. Lebih awalah dia (Firli) sudah di dalam," sambungnya.

Nantinya, Firli akan diperiksa terkait aset yang tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Ada akta pengikatan jual-beli yang belum selesai, kemudian juga ya informasi terbaru lah yang kita sampaikan ke penyidik," jelasnya.

Sedianya Firli Bahuri diagendakan untuk menjalani pemeriksaan tambahan pada Kamis (21/12/2023) pekan lalu.

Namun Firli tidak datang memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sudah ada agenda penting lainnya yang waktunya bersamaan dengan agenda pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

Alasan ini dianggap tidak wajar. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan akan menjemput paksa Firli Bahuri, jika tetap mangkir dari jadwal pemeriksaan yang dilayangkan Penyidik.

Bahkan Kapolda menyebut akan mengeluarkan Surat Penangkapan terhadap Firli, jika tidak kooperatif.

Yakin Tidak Ditahan

Pengacara Firli, Ian Iskandar optimistis kliennya tidak akan ditahan setelah diperiksa pihak kepolisian nantinya.

"Enggaklah (ditahan). Kita kan kooperatif. Semua permintaan penyidik kita penuhi," ujar Ian kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu.

Ian menjelaskan dalam pemanggilan pemeriksaan pada Kamis (21/12/2023) lalu, pihaknya juga telah melayangkan surat pemberitahuan kepada penyidik.

Hal ini diklaimnya sudah sesuai aturan yang berlaku meski penyidik Polda Metro Jaya menilai jika alasan Firli tidak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya itu tidak wajar.

"Kalau pun kita tidak bisa memenuhi panggilan kemarin kan ada alasan yang kita sampaikan secara tertulis yang sebagaimana diatur oleh KUHAP," ucapnya.

Dia menyebut nantinya kliennya juga akan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mendengarkan putusan sidang etik yang juga diagendakan pada hari ini.

"Insya Allah abis ini langsung ke Dewas," kata Ian.

Putusan Dewan Pengawas KPK

Selain pemeriksaan penyidik kepolisian, Firli Bahuri juga akan menghadapi sidang etik di KPK.

Dewan Pengawas KPK bakal menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Rabu (27/12/2023).

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho memastikan, sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap tetap akan digelar meskipun tidak dihadiri oleh Firli Bahuri.

"Sidang tetap dilaksanakan," kata Albertina Ho, Selasa (26/12/2023).

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini menyampaikan, sidang putusan etik terhadap Firli Bahuri terbuka untuk umum.

Rencananya, Dewas KPK bakal menggelar sidang ini pukul 11.00 WIB di Kantor Dewas KPK, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta.

"Ya terbuka, (wartawan) boleh hadir," kata Albertina.

Dewas KPK tengah mengusut tiga dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri.

Pertama, dugaan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga tengah berperkara di KPK.

Kedua, tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ketiga, bergaya hidup mewah dengan menyewa rumah di kawasan elite, Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved