Ketua RW Protes Pengerjaan Paving Block di Daya, Material Pecah Bak Barang Bekas
Masalah pengerjaan jalan tersebut muncul setelah pembuatan drainase di kawasan padat penduduk juga diprotes warga.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengerjaan paving block di RW 8, RT 01 Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar diprotes oleh warga.
Pasalnya, material yang digunakan oleh pekerja terkesan barang bekas.
Paving yang terpasang dicurigai sudah digunakan di tempat lain.
Masalah pengerjaan jalan tersebut muncul setelah pembuatan drainase di kawasan padat penduduk juga diprotes warga.
Ketua RW 08, Rahim mengatakan, paving yang dipasang di kampungnya sudah retak.
"Banyaknya paving yang retak-retak. Sepertinya sisa-sisa proyek di tempat lain, baru dialihkan di wilayaku," kata Rahim, Selasa (26/12/2023).
"Makanya banyak paving-nya yang rusak," lanjut dia.
Rahim bahkan meminta pekerja untuk membongkar paving yang sudah terpasang.
Selain retak, pengerjaan jalan juga tak dilengkapi dengan papan proyek.
"Saya suruh pekerjanya untuk bongkar. Itu percuma dipasang kalau banyak yang retak-retak. Mana lagi papan proyeknya tidak terpasang," kata dia.
Warga menyebut, proyek di Kelurahaaya terkesan amburadul, khusus di lorong Arul RW 08 RT 01 titiknya tidak jelas.
"Sudah beberapa titik yang dikerja di wilayaku, tidak ada konformasi dari saya selaku ketua RW," kata dia.
Rahim curiga kontraktor dan pengawas kerjasama untuk mendapatkan keuntungan lebih.
"Barusanya ada paving tidak bagus dilihat, banyak yang retak-retaknya," kata dia.
Ia meminta Danny Pomanto juga turut mengawasi proyek lorong.
Makassar Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
SAKSI KATA: Pengakuan Dosen UNM Dr QDB Soal Dugaan Pelecehan 'Sakit Hati Saya Sudah Terakumulasi' |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kelas Modifikasi di Honda Modif Contest 2025 Makassar |
![]() |
---|
Jaringan Mitra Halal yang Berkelanjutan |
![]() |
---|
Nama Muh Ilham Disebut dalam Pledoi Annar, Bantah Terlibat Permintaan Uang Rp5 Milliar ke Terdakwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.