Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

APK Caleg Ramai-ramai Langgar Aturan di Jalan Yos Sudarso Bone

APK caleg yang dipaku di pohon diantaranya Fatmawati (Gerindra), Ali Imran (PKS), Abd Haris Haliq (Golkar), Ambo Dalle (PPP) dan Yusuf Nuryawan.

Penulis: Ahmad Ghiffary | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN TIMUR/AHMAD GHIFFARY
Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (Caleg) masih memenuhi pohon di Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Selasa (26/12/2023). Pantauan Tribun, APK caleg terpasang dengan cara dipaku.  

Mardiana bilang, pihaknya tidak bisa menindak diluar dari norma yang ditetapkan KPU sebagai produk hukumnya. Karena Bawaslu melaksanakan sesuai dengan apa yang dikeluarkan produk hukum KPU itu sendiri. “KPU yang punya otoritas, kalau KPU mengatakan wilayah itu tidak masuk wilayah yang dilarang, tidak bisa kita cabut. (Termasuk di pohon dengan cara dipaku) Iya,” jelasnya beberapa waktu lalu.

Lebih jelasnya lagi, tertera dalam Pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, APK dilarang terpasang pada pepohonan. 

Pasal 70 ayat 1 menyebutkan - bahan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:

a. tempat ibadah

b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan

c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi

d. gedung atau fasilitas milik pemerintah

e. jalan-jalan protokol

f. jalan bebas hambatan

g. sarana dan prasarana publik

h. taman dan pepohonan

Kemudian dalam ayat 2 disebutkan tempat umum sebagaimana dimaksud termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok. Demikian daftar lokasi yang dilarang untuk kampanye sesuai Peraturan KPU.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved