Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

APK Caleg Ramai-ramai Langgar Aturan di Jalan Yos Sudarso Bone

APK caleg yang dipaku di pohon diantaranya Fatmawati (Gerindra), Ali Imran (PKS), Abd Haris Haliq (Golkar), Ambo Dalle (PPP) dan Yusuf Nuryawan.

Penulis: Ahmad Ghiffary | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN TIMUR/AHMAD GHIFFARY
Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (Caleg) masih memenuhi pohon di Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Selasa (26/12/2023). Pantauan Tribun, APK caleg terpasang dengan cara dipaku.  

TRIBUN TIMUR.COM, BONE - Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (Caleg) masih memenuhi pohon di Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Selasa (26/12/2023). 

Pantauan Tribun, APK caleg terpasang dengan cara dipaku. 

Padahal, dalam Peraturan KPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, pohon adalah area terlarang untuk dipasangi APK. 

Jejeran spanduk caleg, secara terang -terangan terlihat jelas di setiap pohon. 

Sepanjang ruas jalan Yos Sudarso, menjadi sasarannya. 

Sehingga estetika ruas jalan tersebut, seketika berubah menjadi media iklan bagi para caleg. 

Bahkan dalam satu pohon, spanduk caleg yang terpaku, sebanyak dua sampai tiga. 

Mulai caleg DPR RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Bone, dari berbagai parpol terpaku di setiap pohon. 

Adapun nama caleg tersebut yang dipaku dipohon. 

Di antaranya Fatmawati (Partai Gerindra), Ali Imran (PKS), Abd Haris Haliq (Golkar), Ambo Dalle (PPP) dan Yusuf Nuryawan (Gerindra). 

Tak hanya itu, spanduk caleg tersebut juga mejeng di dekat Kantor Kepolisian Resort Bone. 

Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone telah mengeluarkan beberapa lokasi larangan pemasangan APK.  

Seperti, fasilitas umum, tempat ibadah dan juga di beberapa jalan protokol.  

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel, Mardiana Rusli mengaku, tidak bisa menindak Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di pohon dengan cara dipaku. 

Sebab, dalam Surat Keputusan (SK) nomor 2421 tahun 2023 tentang Larangan Pemasangan APK yang dikeluarkan KPU Makassar hanya berdasarkan wilayah, yakni ada 12 jalan protokol yang dilarang. 

Mardiana bilang, pihaknya tidak bisa menindak diluar dari norma yang ditetapkan KPU sebagai produk hukumnya. Karena Bawaslu melaksanakan sesuai dengan apa yang dikeluarkan produk hukum KPU itu sendiri. “KPU yang punya otoritas, kalau KPU mengatakan wilayah itu tidak masuk wilayah yang dilarang, tidak bisa kita cabut. (Termasuk di pohon dengan cara dipaku) Iya,” jelasnya beberapa waktu lalu.

Lebih jelasnya lagi, tertera dalam Pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, APK dilarang terpasang pada pepohonan. 

Pasal 70 ayat 1 menyebutkan - bahan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:

a. tempat ibadah

b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan

c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi

d. gedung atau fasilitas milik pemerintah

e. jalan-jalan protokol

f. jalan bebas hambatan

g. sarana dan prasarana publik

h. taman dan pepohonan

Kemudian dalam ayat 2 disebutkan tempat umum sebagaimana dimaksud termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok. Demikian daftar lokasi yang dilarang untuk kampanye sesuai Peraturan KPU.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved