Jamin Keamanan Konsumen, NRL Daftarkan 26 Produk Kecantikan ke BPOM
Sekedar diketahui, NRL merupakan salah produk kecantikan terlaris di Sulsel bahkan di kawasan Indonesia Timur ini.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Dari 32 kasus itu, 10 diantaranya dilanjutkan ke proses hukum (Pro Justitia) dan 22 lainnya non pro-justitia.
Kepala BBPOM Makassar, Hariani mengatakan, ada empat komuditi yang ditemukan melanggar hukum dari total 32 kasus yang ditangani.
Yaitu obat, obat tradisional, kosmetika dan suplemen kesehatan.
"Dari 10 kasus yang telah diproses Pro-justitia, telah ditetapkan putusan pengadilan sebanyak tiga perkara," kata Hariani saat merilis temuannya selama setahun terakhir, Jumat (22/12/2023) siang.
Amar putusan untuk kasus kosmetik, yaitu menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan dan denda Rp 2 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama dua bulan.
Amar putusan untuk kasus obat yaitu menjatuhkan pidan penjara selama satu tahun tiga bulan dengan denda Rp 2 juta.
Amar putusan untuk kasus obat tradisional, menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda Rp 1 Milliar.
"Adapun modusnya pelanggarannya yaitu, memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memiliki izin usaha atau izin edar," ungkap Hariani.
"Memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan manfaat," sambungnya.
Total temuan BBPOM dalam 32 kasus yang ditangani itu sebanyak Rp 1,9 milliar.(*)
| Makassar Art Forum Siap Bangkit Lagi, Rawat Identitas Lokal |
|
|---|
| 1 Suara Antar Prof Sukardi Weda Jadi Calon Rektor Unhas: Saya Dosen UNM Tapi Takdir Itu Dicari |
|
|---|
| Makassar Dominasi 198 dari 219 Pengguna Home Charging PLN, Dealer Optimistis Pasar EV Tumbuh |
|
|---|
| Pengamat: Appi Punya Kans Kuat Rebut Kursi Ketua Golkar Sulsel |
|
|---|
| Najwa Shihab hingga Nicholas Saputra Hadir di Grab Generasi Kampus Unhas Makassar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.