Jamin Keamanan Konsumen, NRL Daftarkan 26 Produk Kecantikan ke BPOM
Sekedar diketahui, NRL merupakan salah produk kecantikan terlaris di Sulsel bahkan di kawasan Indonesia Timur ini.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 26 item kosmetik milik NRL Kosmetik didaftarkan resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Hal itu untuk menjamin keamanan produk kecantikan yang belakangan trend di Sulawesi Selatan ini.
Olehnya itu di tahun 2024, Tim NRL Kosmetik bakal memacu gas bersaing sebagai produk kecantikan ternama.
Owner Kosmetik NRL, Nurul Damayana bersama sang suami Ichsan mengaku bahwa persaingan itu sudah merupakan hal lumrah.
Ichsan, tetap fokus mengembangkan usaha tanpa menjatuhkan kompetitor.
"InsyaAllah 2024 26 item resmi terdaftar di BPOM RI. Kami berdoa agar tahun depan NRL bisa lebih baik lagi," kata Ichsan dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/12/2023) sore.
Terkait persaingan usaha kata Ichsan, itu merupakan hal wajar.
Namun, dirinya berkomitmen akan mengembangkan usaha tanpa menjatuhkan kompetitor.
"Terkait persaingan usaha, kami menganggap itu hal yang wajar, saya bersama istri akan tetap bersaing sehat tanpa menjatuhkan kompetitor," ujarnya.
Untuk apresiasi Tim NRL kosmetik, pihaknya gelar Meet Up Akbar di Ballroom di Hotel Four Point, Minggu kemarin.
Acara itu mewah itu untuk apresiasi kepada Tim NRL Kosmetik yang telah berjuang membesarkan nama produk kosmetik NRL.
Sekedar diketahui, NRL merupakan salah produk kecantikan terlaris di Sulsel bahkan di kawasan Indonesia Timur ini.
Sebelumnya jumlah obat terlarang dan kosmetik ilegal serta suplemen kesehatan tak berizin edar, disita Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM), Makassar sepanjang 2023 ini.
Total ada 32 kasus yang ditindaki BBPOM selama 12 bulan terakhir melakukan operasi.
Dari 32 kasus itu, 10 diantaranya dilanjutkan ke proses hukum (Pro Justitia) dan 22 lainnya non pro-justitia.
Kepala BBPOM Makassar, Hariani mengatakan, ada empat komuditi yang ditemukan melanggar hukum dari total 32 kasus yang ditangani.
Yaitu obat, obat tradisional, kosmetika dan suplemen kesehatan.
"Dari 10 kasus yang telah diproses Pro-justitia, telah ditetapkan putusan pengadilan sebanyak tiga perkara," kata Hariani saat merilis temuannya selama setahun terakhir, Jumat (22/12/2023) siang.
Amar putusan untuk kasus kosmetik, yaitu menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan dan denda Rp 2 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama dua bulan.
Amar putusan untuk kasus obat yaitu menjatuhkan pidan penjara selama satu tahun tiga bulan dengan denda Rp 2 juta.
Amar putusan untuk kasus obat tradisional, menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda Rp 1 Milliar.
"Adapun modusnya pelanggarannya yaitu, memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memiliki izin usaha atau izin edar," ungkap Hariani.
"Memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan manfaat," sambungnya.
Total temuan BBPOM dalam 32 kasus yang ditangani itu sebanyak Rp 1,9 milliar.(*)
Mirip di Makassar: Demo di NTB Juga Berakhir Ricuh, Kantor DPRD Juga Dibakar dan Dijarah |
![]() |
---|
Abay Staf Humas DPRD Makassar Gugur saat Selamatkan Rekannya, Dimakamkan di Samping Sang Ayah |
![]() |
---|
Setelah 4 Tahun Vakum, 17 Mobil Ikut HST-Riota Fun Rally 2025 Start Makassar dan Finish Tanjung Bira |
![]() |
---|
Enam Polisi Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan dan Penganiayaan di Takalar |
![]() |
---|
Cerita Andi Ina Kartika Sosok Abay Korban Pembakaran Kantor DPRD Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.