Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Bawaslu Wajo, Satpol dan DLH Belum Tertibkan Baliho Caleg di Pohon, Warga Minta Penyelenggara Tegas

Pihaknya akan menegur para pemilik baliho dengan cara tertulis sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
APK caleg terpaku di pepohonan, Jl Sawerigading, Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Senin (25/12/23). 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Wajo masih melanggar aturan KPU sekaligus Peraturan Daerah (Perda), Senin (25/12/23).

Pasalnya puluhan baliho caleg terpaku di tempat terlarang, pepohonan.

Pantauan Tribun-Timur.com, baik baliho caleg DPRD hingga DPR RI tak mempan akan aturan. Seperti pemandangan di Jl Sawerigading, Sengkang, Kabupaten Wajo.

Meski sebelumnya, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Wajo, Herwan menjelaskan tengah melakukan pengumpulan data baliho yang diduga melanggar aturan.

"Sementara proses inventarisasi APK yang diduga melanggar," jelasnya.

Pihaknya akan menegur para pemilik baliho dengan cara tertulis sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Dalam dua hari kedepan pendataannya akan rampung. Jika terbukti melanggar kami layangkan saran perbaikan secara tertulis pada peserta pemilu untuk dipindahkan ke tempat yang telah disediakan," tegasnya pada Rabu (20/12/23).

Padahal sudah jelas memaku pohon melanggar peraturan daerah dan merusak estetika kota.

Diketahui, larangan memaku pohon tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 terkait Lingkungan Hidup.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo, Alamsyah mengaku telah berkordinasi dengan Bawaslu serta Satpol PP untuk dilakukan penindakan.

"Sudah ada surat edarannya dan ditindaklanjuti Bupati. Sisa menunggu waktu untuk ditertibkan, intinya secepatnya," ujar Alamsyah.

Hingga berita ini diterbitkan, Bawaslu Wajo belum memberikan penjelasan terkait pernyataan yang disampaikan beberapa waktu lalu.

Baliho menggangu

Baliho halangi pandangan pengendara

Hal ini membuat masyarakat terganggu dan merusak keindahan ataupun tata kota.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved