MK Kabulkan Gugatan
Dua Bupati di Sulsel Iksan Iskandar dan Dollah Mando Turun Takhta 31 Desember
Bupati Jeneponto dan Sidrap tak terikat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sudirman
Mengingat tenggat waktu hingga 31 Desember semakin dekat.
"Pasti cepat itu keluar dari Kemendagri (aturannya) karena sudah bulan 12 ini," lanjutnya.
Di akhir 2023 ini, ada 7 daerah dipimpin Pj Bupati / Walikota di Sulsel.
Setiawan Aswad di Kabupaten Takalar, ada Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar dan Pj Bupati Bone Andi Islamuddin.
Pj Bupati Sinjai ada Fahsul Falah, Pj Bupati Enrekang H Baba.
Serta Pj Walikota Palopo Asrul Sani dan Pj Walikota Parepare Akbar Ali
Tags
Jeneponto
Sidrap
Dollah Mando
Iksan Iskandar
Basmin Mattayang
Idham Kadir
Running News
TribunBreakingNews
Berita Terkait
Berita Terkait: #MK Kabulkan Gugatan
ICMI Imbau Penyelenggara Negara Untuk Tegakkan Konstitusi dan Utamakan Kepentingan Bangsa |
![]() |
---|
Ahmadi Akil Batal Gantikan Andi Irwan Hamid Jabat Bupati Pinrang |
![]() |
---|
Idham Kadir: Bupati Jeneponto dan Sidrap Tetap Turun Takhta 31 Desember |
![]() |
---|
Bagaimana Nasib 3 Bupati di Sulsel Usai MK Kabulkan Gugatan soal Masa Jabatan? |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: MK Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.