MK Kabulkan Gugatan
Bagaimana Nasib 3 Bupati di Sulsel Usai MK Kabulkan Gugatan soal Masa Jabatan?
Semula, masa jabatan kepala daerah yang berakhir di 2024 harus dipangkas ke Desember 2023.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH IMTIYAAZ
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sulsel Idham Kadir.
Mengingat, Kemendagri harus menelurkan aturan turunan dari putusan MK.
"Biasanya secepatnya (turunan aturannya). Kita susah bulan 12 ini. Kita tunggu surat edaran dari Kemendagri," lanjutnya.
Di akhir 2023 ini, ada tujuh daerah dipimpin Pj bupati/walikota.
Setiawan Aswad di Kabupaten Takalar, Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar dan Pj Bupati Bone Andi Islamuddin.
Pj Bupati Sinjai ada Fahsul Falah, Pj Bupati Enrekang H Baba.
Serta Pj Walikota Palopo Asrul Sani dan Pj Walikota Parepare Akbar Ali.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #MK Kabulkan Gugatan
ICMI Imbau Penyelenggara Negara Untuk Tegakkan Konstitusi dan Utamakan Kepentingan Bangsa |
![]() |
---|
Ahmadi Akil Batal Gantikan Andi Irwan Hamid Jabat Bupati Pinrang |
![]() |
---|
Idham Kadir: Bupati Jeneponto dan Sidrap Tetap Turun Takhta 31 Desember |
![]() |
---|
Dua Bupati di Sulsel Iksan Iskandar dan Dollah Mando Turun Takhta 31 Desember |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: MK Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.