Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MK Kabulkan Gugatan

Ahmadi Akil Batal Gantikan Andi Irwan Hamid Jabat Bupati Pinrang

Ketua DPRD Pinrang Muhtadin memastikan masa jabatan Bupati Pinrang Irwan Hamid batal berakhir pada Desember 2023 ini sesuai dengan putusan MK.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
DOK PRIBADI
Bupati Pinrang Irwan Hamid. Jabatan Irwan Hamid sebagai Bupati Pinrang akan berakhir April 2024. 

Gugatan pun melayang ke MK untuk meninjau hal tersebut.

Hasilnya MK memutuskan masa jabatan kepala daerah yang dilantik 2019 tak jadi dipangkas.

Di Sulsel, ada 3 kepala daerah mengakhiri jabatan di 2024.

Mereka ialah Bupati Wajo Amran  dan Bupati Luwu Basmin Mattayang pada Februari.

Serta Bupati Pinrang Irwan Hamid pada April.

MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak-Bima Arya Cs soal Masa Jabatan Terpotong

Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved