MK Kabulkan Gugatan
Ahmadi Akil Batal Gantikan Andi Irwan Hamid Jabat Bupati Pinrang
Ketua DPRD Pinrang Muhtadin memastikan masa jabatan Bupati Pinrang Irwan Hamid batal berakhir pada Desember 2023 ini sesuai dengan putusan MK.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
DOK PRIBADI
Bupati Pinrang Irwan Hamid. Jabatan Irwan Hamid sebagai Bupati Pinrang akan berakhir April 2024.
Gugatan pun melayang ke MK untuk meninjau hal tersebut.
Hasilnya MK memutuskan masa jabatan kepala daerah yang dilantik 2019 tak jadi dipangkas.
Di Sulsel, ada 3 kepala daerah mengakhiri jabatan di 2024.
Mereka ialah Bupati Wajo Amran dan Bupati Luwu Basmin Mattayang pada Februari.
Serta Bupati Pinrang Irwan Hamid pada April.
MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak-Bima Arya Cs soal Masa Jabatan Terpotong
Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #MK Kabulkan Gugatan
ICMI Imbau Penyelenggara Negara Untuk Tegakkan Konstitusi dan Utamakan Kepentingan Bangsa |
![]() |
---|
Idham Kadir: Bupati Jeneponto dan Sidrap Tetap Turun Takhta 31 Desember |
![]() |
---|
Dua Bupati di Sulsel Iksan Iskandar dan Dollah Mando Turun Takhta 31 Desember |
![]() |
---|
Bagaimana Nasib 3 Bupati di Sulsel Usai MK Kabulkan Gugatan soal Masa Jabatan? |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: MK Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.