BBPOM Makassar Temukan 32 Kasus Obat, Kosmetik dan Suplemen Kesehatan Ilegal, Kerugian Rp1,9 Miliar
Dari 32 kasus itu, 10 diantaranya dilanjutkan ke proses hukum (Pro Justitia) dan 22 lainnya non pro-justitia.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejumlah obat terlarang dan kosmetik ilegal serta suplemen kesehatan tak berizin edar, disita Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM), Makassar sepanjang 2023 ini.
Total ada 32 kasus yang ditindaki BBPOM selama 12 bulan terakhir melakukan operasi.
Dari 32 kasus itu, 10 diantaranya dilanjutkan ke proses hukum (Pro Justitia) dan 22 lainnya non pro-justitia.
Kepala BBPOM Makassar, Hariani mengatakan, ada empat komuditi yang ditemukan melanggar hukum dari total 32 kasus yang ditangani.
Yaitu obat, obat tradisional, kosmetika dan suplemen kesehatan.
"Dari 10 kasus yang telah diproses Pro-justitia, telah ditetapkan putusan pengadilan sebanyak tiga perkara," kata Hariani saat merilis temuannya selama setahun terakhir, Jumat (22/12/2023) siang.
Amar putusan untuk kasus kosmetik, yaitu menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan dan denda Rp 2 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama dua bulan.
Amar putusan untuk kasus obat yaitu menjatuhkan pidan penjara selama satu tahun tiga bulan dengan denda Rp 2 juta.
Amar putusan untuk kasus obat tradisional, menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda Rp 1 Milliar.
"Adapun modusnya pelanggarannya yaitu, memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memiliki izin usaha atau izin edar," ungkap Hariani.
"Memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan manfaat," sambungnya.
Total temuan BBPOM dalam 32 kasus yang ditangani itu sebanyak Rp 1,9 milliar.
Hariani pun mengimbau ke masyarakat luas agar tidak sungkan untuk melaporkan jika menemukan adanya obat, makanan, atau kosmetik tanpa izin.
Sebab, identitas pelapor kata dia, akan dijamin kerahasiaannya.
"Silahkan dilaporkan jika masyarakat ada menemukan produk obat, atau makanan atau kosmetik ilegal, pasti kita tindak lanjuti," imbuhnya.
Anda dapat melaporkan ke BBPOM melalui pesan WhatsApp atau SMS seluler di nomor, 0813-5511-3321.(*)
Polisi Ringkus Pengedar Obat Daftar G di Gowa, |
![]() |
---|
Kepala BPOM Taruna Ikrar Pimpin Penggerebekan Pabrik Kosmetik Ilegal Beromzet Miliaran di Ciputat |
![]() |
---|
Taruna Ikrar: Efisiensi Anggaran BPOM Konsisten Tindak Tegas Kosmetik Ilegal Dijual Online |
![]() |
---|
Jangan Dibeli! Daftar 5 Kosmetik Ilegal Banyak Dijual di Marketplace, Ada Krim Racikan dan Kutek |
![]() |
---|
Taruna Ikrar Komiten Berantas Mafia Obat Ilegal, Operasi Penertiban di Semarang Sita OOT Rp317 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.