Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BBPOM Makassar Temukan 32 Kasus Obat, Kosmetik dan Suplemen Kesehatan Ilegal, Kerugian Rp1,9 Miliar

Dari 32 kasus itu, 10 diantaranya dilanjutkan ke proses hukum (Pro Justitia) dan 22 lainnya non pro-justitia.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
Suasana rilis akhir tahun di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar, Jl Baji Ati, Makassar, Jumat (22/12/2023) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejumlah obat terlarang dan kosmetik ilegal serta suplemen kesehatan tak berizin edar, disita Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM), Makassar sepanjang 2023 ini.

Total ada 32 kasus yang ditindaki BBPOM selama 12 bulan terakhir melakukan operasi.

Dari 32 kasus itu, 10 diantaranya dilanjutkan ke proses hukum (Pro Justitia) dan 22 lainnya non pro-justitia.

Kepala BBPOM Makassar, Hariani mengatakan, ada empat komuditi yang ditemukan melanggar hukum dari total 32 kasus yang ditangani.

Yaitu obat, obat tradisional, kosmetika dan suplemen kesehatan.

"Dari 10 kasus yang telah diproses Pro-justitia, telah ditetapkan putusan pengadilan sebanyak tiga perkara," kata Hariani saat merilis temuannya selama setahun terakhir, Jumat (22/12/2023) siang.

Amar putusan untuk kasus kosmetik, yaitu menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan dan denda Rp 2 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama dua bulan.

Amar putusan untuk kasus obat yaitu menjatuhkan pidan penjara selama satu tahun tiga bulan dengan denda Rp 2 juta.

Amar putusan untuk kasus obat tradisional, menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda Rp 1 Milliar.

"Adapun modusnya pelanggarannya yaitu, memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memiliki izin usaha atau izin edar," ungkap Hariani.

"Memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan manfaat," sambungnya.

Total temuan BBPOM dalam 32 kasus yang ditangani itu sebanyak Rp 1,9 milliar.

Hariani pun mengimbau ke masyarakat luas agar tidak sungkan untuk melaporkan jika menemukan adanya obat, makanan, atau kosmetik tanpa izin.

Sebab, identitas pelapor kata dia, akan dijamin kerahasiaannya.

"Silahkan dilaporkan jika masyarakat ada menemukan produk obat, atau makanan atau kosmetik ilegal, pasti kita tindak lanjuti," imbuhnya.

Anda dapat melaporkan ke BBPOM melalui pesan WhatsApp atau SMS seluler di nomor, 0813-5511-3321.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved