Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Firli Bahuri Tersangka

Alasan Firli Bahuri Yakin Kalahkan Polisi di Praperadilan, Hakim Tunggal Imelda Beri Bocoran

Firli Bahuri mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka pemerasan

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Firli Bahuri tersangka pemerasan. Kubu Firli Bahuri terlalu yakin Praperadilannya lawan Polda Metro Jaya dikabulkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023) besok. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kubu Firli Bahuri terlalu yakin Praperadilannya lawan Polda Metro Jaya dikabulkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023) besok.

Putusan Praperadilan Firli Bahuri akan disampaikan Hakim Tunggal Imelda Herawati.

Hal tersebut disampaikan Kuasa hukum Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar.

Firli Bahuri mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian, oleh Polda Metro Jaya pimpinan Irjen Pol Karyoto.

Untuk menguatkan permohonan praperadilannya, dalam sidang hari ini, tim kuasa hukum Firli menyerahkan dokumen kesimpulan 126 halaman kepada hakim.

Dokumen terkait permohonan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya.

"Hari ini kami sudah menyerahkan kesimpulan dari pemohon sebanyak 126 halaman. Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami dapat mengabulkan permohonan kami," ucap Ian kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).

"Sehingga permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud," tambahnya.

Terkait berkas dokumen kesimpulan itu, Ian menuturkan bahwa hal tersebut berisi tentang pokok permohonan yang kliennya ajukan.

Di antaranya yakni mengenai penetapan tersangka dan proses penyidikan yang pihaknya anggap tidak sah.

"Dua poin itu yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan kami yang sudah kami sampaikan tadi," kata dia.

Sementara itu, hakim tunggal Imelda Herawati menjelaskan bahwa sidang putusan praperadilan akan digelar pada pukul 15.00 WIB.

Hal itu hakim ungkapkan usai kubu Firli selaku pemohon dan kubu Irjen Karyoto selaku termohon menyerahkan berkas kesimpulan tersebut.

Dalam penyerahan itu, kedua belah pihak sepakat dokumen kesimpulan itu dianggap dibacakan dan langsung diserahkan kepada hakim.

Minta Karyoto Hentikan Penyidikan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved