813 Perempuan Jadi Janda di Wajo Selama Tahun 2023, Pemicunya Ekonomi hingga Hadirnya Orang Ketiga
Angka perceraian di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) mencapai 1.011 perkara..
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Angka perceraian di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) mencapai 1.011 perkara.
Data tersebut berdasarkan sistem informasi penelurusan Pengadilan Agama Sengkang per tanggal 13 Desember 2023.
Terinci sebanyak 215 cerai talak (pengajuan laki-laki) dan 796 cerai gugat (pengajuan perempuan).
Dari 1.011 perkara yang masuk, 813 diantaranya diterima atau resmi sementara 84 lainnya masih dalam proses dan sisanya tidak dikabulkan.
Diketahui, angka tersebut mengalami penurunan dibanding tahun 2022 yang mencatat sebanyak 1.384 gugatan.
Panitera Pengadilan Agama Sengkang, Staramin menyebut, angka perceraian dipengaruhi ketidaksiapan pasangan menjalani rumah tangga baik secara moral maupun moril.
"Didominasi karena masalah ekonomi," ujarnya kepada Tribun-Timur.com.
Lanjut kata dia, alasan lain disebabkan adanya perselisihan serta orang ketiga.
"Alasan lainnya itu karena ada orang ketiga dan juga perselisihan diantara kedua pasangan," lanjutnya.
Ketua Pengadilan Agama Sengkang Kelas IA, Nurlinah K berharap, angka perceraian mengalami penurunan setiap tahunnya.
"Bahkan kami inginkan angka perceraian itu berada di titik zero atau 0 kasus. Itu harapan kami," tuturnya.
Pihaknya akan melakukan sinergi dengan stakeholder untuk bekerjasama menurunkan angka perceraian di Kabupaten Wajo.
"Insya Allah ke depan kami akan melakukan sosialisasi pencegahan pernikahan anak di bawah umur karena kami ingin anak-anak bangsa kita fokus menempuh pendidikan guna menciptakan generasi yang mampu bersaing di masa yang akan datang," tandasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.