Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Pinrang Demo Tolak Tambang Pasir di Sungai Saddang, Minta Izin 13 Perusahaan Dicabut

Salah satu warga, Kasma mengatakan tambang pasir yang beroperasi di dua desa itu berdampak  pada kampung dan  mengancam pemukiman mereka.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Ratusan warga dari Desa Bababinanga dan Desa Salipolo, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, unjuk rasa menolak adanya tambang pasir di wilayah mereka. Unjuk rasa di gelar di Kantor Bupati Pinrang dan DPRD Pinrang, Kamis (14/12/2023). 

"Olehnya itu, IUP perusahaan tambang pasir itu harus di tinjau ulang," ungkapnya.

Meskipun kata dia, pasir hasil penambangannya digunakan untuk pembangunan IKN.

"Semestinya mencari tambang pasir di lokasi lain yang tidak mengganggu kehidupan masyarakat," ujarnya.

Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Pinrang, Sudirman mengatakan, pemerintah daerah tidak berwewenang untuk mengeluarkan ijin untuk perusahaan itu.

Pasalnya, IUP tersebut bukan dari pemkab melainkan provinsi.

"Kendati demikian, pemerintah daerah akan menyurat ke instansi yang ada di provinsi terkait tuntutan masyarakat untuk melihat langsung kondisi tambang pasir di dua desa tersebut," ungkapnya.

Sudirman mengatakan pihaknya akan menyurat ke Provinsi Sulawesi Selatan terkait hal ini.

"Paling lambat Senin depan, surat dari Pemkab Pinrang sudah diterima pihak pihak terkait di provinsi," imbuhnya.

 

Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved