Warga Pinrang Demo Tolak Tambang Pasir di Sungai Saddang, Minta Izin 13 Perusahaan Dicabut
Salah satu warga, Kasma mengatakan tambang pasir yang beroperasi di dua desa itu berdampak pada kampung dan mengancam pemukiman mereka.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
"Olehnya itu, IUP perusahaan tambang pasir itu harus di tinjau ulang," ungkapnya.
Meskipun kata dia, pasir hasil penambangannya digunakan untuk pembangunan IKN.
"Semestinya mencari tambang pasir di lokasi lain yang tidak mengganggu kehidupan masyarakat," ujarnya.
Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Pinrang, Sudirman mengatakan, pemerintah daerah tidak berwewenang untuk mengeluarkan ijin untuk perusahaan itu.
Pasalnya, IUP tersebut bukan dari pemkab melainkan provinsi.
"Kendati demikian, pemerintah daerah akan menyurat ke instansi yang ada di provinsi terkait tuntutan masyarakat untuk melihat langsung kondisi tambang pasir di dua desa tersebut," ungkapnya.
Sudirman mengatakan pihaknya akan menyurat ke Provinsi Sulawesi Selatan terkait hal ini.
"Paling lambat Senin depan, surat dari Pemkab Pinrang sudah diterima pihak pihak terkait di provinsi," imbuhnya.
Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani
| Cara Kejaksaan Bikin 69 Kades di Pinrang Tak Salah Gunakan Dana Desa |
|
|---|
| Saksi Kata: Cerita PMI Pinrang Dipenjara 11 Bulan, Dianiaya, Lalu Dideportasi dari Malaysia |
|
|---|
| Mahasiswa Pinrang Demo Dugaan Penimbunan BBM Subsidi, AKBP Edy Sabhara: Terima Kasih Masih Kritis |
|
|---|
| Gelapkan Dana Kredit Pensiun Rp2,9 Miliar, Karyawan BUMN di Pinrang Jadi Tersangka |
|
|---|
| Truk Tangki Diduga Bawa BBM Ilegal Terjun ke Sungai di Pinrang, Pertamina: Tak Punya QR Code |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.