Warga Pinrang Demo Tolak Tambang Pasir di Sungai Saddang, Minta Izin 13 Perusahaan Dicabut
Salah satu warga, Kasma mengatakan tambang pasir yang beroperasi di dua desa itu berdampak pada kampung dan mengancam pemukiman mereka.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Ratusan warga dari Desa Bababinanga dan Desa Salipolo, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, unjuk rasa menolak adanya tambang pasir di wilayah mereka.
Unjuk rasa di gelar di Kantor Bupati Pinrang dan DPRD Pinrang, Kamis (14/12/2023).
Salah satu warga, Kasma mengatakan tambang pasir yang beroperasi di dua desa itu berdampak pada kampung dan mengancam pemukiman mereka.
"Bukan hanya itu, mata pencaharian warga juga rusak akibat tambang pasir tersebut," kata Kasma.
Kasma mengatakan, warga dari dua desa tersebut secara tegas menolak keberadaan tambang tersebut.
"Ada izin usaha pertambangan (IUP) atau tidak, warga tetap menolak karena merusak kampung kami," ujarnya.
Menurut dia, sekitar 13 perusahaan yang sudah mendapatkan IUP untuk mengelola tambang pasir di dua desa itu.
Staf Divisi Advokasi Konsorsium pembaharuan agraria (KPA) Sulsel, Arfandi mengatakan sekitar 80 hektar tambang pasir yang akan di kelola oleh perusahan itu di dua desa tersebut.
"Hasil penambangannya untuk material pembangunan proyek strategis nasional termasuk IKN," ujarnya.
Namun, kata dia, karena mengancam kelangsungan hidup masyarakat, maka warga menolak kehadiran tambang pasir tersebut.
Arfandi mengatakan, warga menuntut Pemerintah Kabupaten Pinrang untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) 13 perusahaan tambang pasir yang berencana beroperasi di sekitar Sungai Saddang.
Total luas lahan yang digunakan oleh 13 perusahaan tersebut mencapai 480 hektare.
Penolakan warga terhadap perusahaan tambang ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 dan memuncak pada tahun 2019 dengan terjadinya kericuhan.
“Meskipun 13 perusahaan tambang tersebut sudah memiliki izin, hingga saat ini mereka belum beroperasi. Warga melakukan penolakan sebagai upaya mencegah perusahaan tambang tersebut beroperasi,” ujarnya.
Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Pinrang, Aalimuddin Budung mengatakan, apapun alasannya jika sudah mengancam keselamatan masyarakat, DPRD harus hadir.
| Cara Kejaksaan Bikin 69 Kades di Pinrang Tak Salah Gunakan Dana Desa |
|
|---|
| Saksi Kata: Cerita PMI Pinrang Dipenjara 11 Bulan, Dianiaya, Lalu Dideportasi dari Malaysia |
|
|---|
| Mahasiswa Pinrang Demo Dugaan Penimbunan BBM Subsidi, AKBP Edy Sabhara: Terima Kasih Masih Kritis |
|
|---|
| Gelapkan Dana Kredit Pensiun Rp2,9 Miliar, Karyawan BUMN di Pinrang Jadi Tersangka |
|
|---|
| Truk Tangki Diduga Bawa BBM Ilegal Terjun ke Sungai di Pinrang, Pertamina: Tak Punya QR Code |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.