Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pernikahan Anak

Dalam 11 Bulan DP2KBP3A Wajo Terima 82 Surat Permohonan Nikah Anak, Termuda 14 Tahun

Permohonan nikah anak turun drastis di Wajo seiring dengan peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/JABAL QUBAIS
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP2KBP3A Kabupaten Wajo, Gusnaeni saat menerima salah satu pemohon nikah anak beberapa waktu lalu. DP2KBP3A Kabupaten Wajo sudah menerima 82 surat permohonan nikah anak. 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Wajo menerima 82 surat permohonan nikah anak per November 2023.

Diketahui, sebanyak 34 pasang berstatus anak atau berusia di bawah 18 tahun.

Sedangkan, 14 orang berstatus bukan anak atau berusia 18-19 tahun.

Di mana usia termuda pemohon di tahun 2023 ini adalah 14 tahun 5 bulan.

Namun angka tersebut mengalami penurunan dibanding tahun 2022.

Di mana DP2KBP3A Wajo menerima 336 permohonan.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP2KBP3A Kabupaten Wajo, Gusnaeni mengatakan permohonan nikah anak turun drastis dikarenakan suatu dan lain hal.

"Mengalami penurunan karena kami melakukan asesmen terlebih dahulu sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Rabu (13/12/23).

Akibatnya, peraturan ini mengharuskan pemerintah desa untuk tidak menerbitkan surat pengantar nikah bagi calon pengantin di bawah umur.

"Kami komunikasi dengan orang tua untuk tidak memaksakan kehendak terhadap anak mereka untuk menikah," ujarnya.

Baca juga: Ingatkan Risiko Pernikahan Anak di Bawah Umur, Ketua PKK Lutim Minta Camat dan Pemdes Lebih Aktif

Dijelaskan, sebagian besar permohonan pernikahan anak di bawah umur diajukan setelah menetapkan hari pernikahan karena alasan adat istiadat.

"Kebanyakan orang tua mengajukan permohonan nikah anak mereka karena takut tidak ada lagi yang melamar jika menolak calon pasangan atau lamaran," jelasnya.

Ia menuturkan, untuk Desember sementara masih dalam pengumpulan data.

"Di bulan Desember ini kami masih kumpulkan data-datanya terlebih dulu," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved