Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Minat Jadi KPPS? Honornya Jutaan Rupiah, KPU Gowa Mulai Buka Pendaftaran dengan Syarat Ini

KPU Gowa membutuhkan 14931 orang yang akan bertugas di 2133 TPS di seluruh Kabupaten Gowa.

Editor: Saldy Irawan
DOK BANK MANDIRI
Honor KPPS di Gowa tembus jutaan rupiah 

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa Mengumumkan Honorarium untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & SDM KPU Gowa, Suardi M, mengungkapkan besaran honorarium untuk anggota KPPS dalam pemilihan umum mendatang.

Menurutnya, honorarium KPPS dibagi menjadi tiga klasifikasi:

Ketua KPPS: Rp 1,200.000

Anggota KPPS: Rp 1.100.000

Petugas Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp 700.000

Proses pendaftaran anggota KPPS dimulai pada tanggal 11 hingga 20 Desember 2023.

Suardi menegaskan bahwa syarat usia calon anggota KPPS minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

KPU Gowa membutuhkan 14931 orang yang akan bertugas di 2133 TPS di seluruh Kabupaten Gowa.

Persyaratan untuk menjadi anggota KPPS antara lain:

Warga Negara Indonesia

Usia antara 17 hingga 55 tahun

Kesetiaan pada nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945

Integritas, kejujuran, dan keadilan

Tidak menjadi anggota partai politik atau minimal tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir

Baca juga: KPU Gowa Bocorkan Honor Ketua KPPS, Anggota dan Bagian Pengamanan TPS, Tertinggi Rp1,2 Juta

Berdomisili di wilayah kerja KPPS

Kesehatan jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika

Minimal berpendidikan setara sekolah menengah atas

Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara selama 5 tahun atau lebih

Dokumen persyaratan yang diperlukan antara lain fotokopi KTP, ijazah terakhir, surat pernyataan kesetiaan pada Pancasila, surat keterangan sehat, Daftar Riwayat Hidup, dan Pas Foto Berwarna 4x6.

Proses pendaftaran dan pengumpulan dokumen dilakukan di PPS di masing-masing Kelurahan/Desa pada tanggal 11 hingga 20 Desember 2023, dengan waktu pelayanan dari pukul 08.00 hingga 23.59 WITA pada tanggal 20 Desember 2023.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved