Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Yeni Rahman Minta Pemkot Makassar Serius Jalankan Perda Bebas Kawasan Asap Rokok

Padahal Perda bertujuan menciptakan kawasan bebas rokok guna melindungi warga dari dampak buruk asap rokok. 

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ansar
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Anggota DPRD Makassar dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yeni Rahman. Anggota DPRD Makassar, Yeni Rahman menyoroti ketidakseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota DPRD Makassar, Yeni Rahman menyoroti ketidakseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) prihatinan terhadap kurangnya langkah konkret yang diambil oleh pihak berwenang untuk menerapkan aturan tersebut.

Padahal Perda bertujuan menciptakan kawasan bebas rokok guna melindungi warga dari dampak buruk asap rokok. 

Meskipun peraturan ini telah ada selama beberapa tahun, tetapi implementasinya masih terkendala oleh ketidakseriusan pemkot.

"Pemerintah kota sepertinya kurang serius dalam mengimplementasikan perda soal kawasan tanpa rokok karena tidak jelasnya kawasan-kawasan tanpa rokok," kata Yeni Rahman di Makassar, Minggu (10/12/2023).

Pemkot harus mengambil langkah nyata dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari asap rokok. 

Seruan ini muncul seiring dengan desakan untuk memasang rambu-rambu khusus yang menandakan kawasan tanpa asap rokok di berbagai tempat umum.

"Jangan beralasan butuh biaya besar, tidak. Kalau diberikan tanda-tanda, tidak akan memakan biaya yang banyak," kata dia.

"Jadi saya menganggap pemerintah belum serius menerapkan aturan ini. Kawasan tempat-tempat larangan yang belum maksimal dilakukan oleh pemerintah," ujarnya.

Di samping itu, Yeni Rahman berharap pemerintah segera memberlakukan sanksi yang tegas bagi perokok yang melanggar aturan kawasan bebas rokok. 

Menurutnya, penegakan aturan dengan memberlakukan sanksi merupakan langkah krusial untuk menciptakan lingkungan yang sehat.

"Memang belum kita lihat adanya sanksi tegas kepada seseorang yang merokok di area-area terlarang.

Nah di situ belum ada sanksinya, pun kalau ada hanya sekadar teguran. Padahal itu harus terikat karena sudah ada dalam aturan," ungkapnya.

Pemkot juga diharapkan untuk memasifkan program edukasi yang bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai bahaya rokok bagi kesehatan.

Program edukasi ini mencakup berbagai aspek, termasuk dampak asap rokok pasif, peningkatan risiko penyakit serius seperti kanker dan penyakit pernapasan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved