Bawaslu Temukan Ratusan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Parepare
Bawaslu Parepare temukan ratusan pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK).
Penulis: Darullah | Editor: Ari Maryadi
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Bawaslu Parepare temukan ratusan pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK).
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Parepare, Muh Zainal Asnun kepada TribunParepare.com, Minggu (10/12/2023).
"Saat ini marak alat peraga kampanye yang terpasang di tempat-tempat yang dilarang," ujarnya.
"Dari hasil pendataan di lapangan terdapat ratusan alat peraga kampanye yang melanggar aturan," ujarnya.
Untuk menindaki hal tersebut, Bawaslu Parepare telah melakukan langkah persuasif agar APK tersebut ditertibkan sendiri.
"Namun kalau hal itu tidak diindahkan, maka akan dilakukan penertiban oleh petugas yang berwenang," tegas ketua Bawaslu Parepare.
Pihaknya mengungkapkan bahwa pelanggaran APK tersebut didominasi oleh APK yang terpasang di pohon, di tiang listrik dan tiang telpon.
"APK tidak dilarang, karna sudah masanya untuk kampanye," tambahnya.
"Silahkan semarakkan pesta demokrasi, tetapi kita berharap bisa taat aturan," harapnya.
"Kenapa tidak diperbolehkan untuk memasang APK di pohon, tiang listrik, tiang telepon, serta area perkatoran pemerintahan dan tempat ibadah. Itu karna undang-undang yang melarang," paparnya.
"Maka dari itu, diharapkan kerjasamanya untuk tetap mematuhi aturan yang ada," tutupnya.
Laporan jurnalis TribunParepare.com, Darullah
Ketua Bawaslu Kota Palopo Tidak akan Tolerir Pelanggaran |
![]() |
---|
Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada |
![]() |
---|
Salim, Perusak Baliho Amir Uskara Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Juta |
![]() |
---|
APK MULIA, INIMI, dan Sehati Masih Berdiri Kokoh di Masa Tenang |
![]() |
---|
Marak APK Terpaku di Pohon, Satpol PP Bone Kewalahan: Anggaran Terbatas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.