Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Temukan Ratusan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Parepare

Bawaslu Parepare temukan ratusan pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK).

Penulis: Darullah | Editor: Ari Maryadi
Darullah/Tribun-Parepare.com
Ketua Bawaslu Parepare, Muh Zainal Asnun. 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Bawaslu Parepare temukan ratusan pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK).

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Parepare, Muh Zainal Asnun kepada TribunParepare.com, Minggu (10/12/2023).

"Saat ini marak alat peraga kampanye yang terpasang di tempat-tempat yang dilarang," ujarnya.

"Dari hasil pendataan di lapangan terdapat ratusan alat peraga kampanye yang melanggar aturan," ujarnya.

Untuk menindaki hal tersebut, Bawaslu Parepare telah melakukan langkah persuasif agar APK tersebut ditertibkan sendiri.

"Namun kalau hal itu tidak diindahkan, maka akan dilakukan penertiban oleh petugas yang berwenang," tegas ketua Bawaslu Parepare.

Pihaknya mengungkapkan bahwa pelanggaran APK tersebut didominasi oleh APK yang terpasang di pohon, di tiang listrik dan tiang telpon.

"APK tidak dilarang, karna sudah masanya untuk kampanye," tambahnya. 

"Silahkan semarakkan pesta demokrasi, tetapi kita berharap bisa taat aturan," harapnya.

"Kenapa tidak diperbolehkan untuk memasang APK di pohon, tiang listrik, tiang telepon, serta area perkatoran pemerintahan dan tempat ibadah. Itu karna undang-undang yang melarang," paparnya.

"Maka dari itu, diharapkan kerjasamanya untuk tetap mematuhi aturan yang ada," tutupnya.

Laporan jurnalis TribunParepare.com, Darullah

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved