Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Marak APK Terpaku di Pohon, Satpol PP Bone Kewalahan: Anggaran Terbatas

APK calon kepala daerah di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan masih marah terpaku di pohon dan tempat lainnya yang dilarang.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/WAHDANIAR
Potret baliho calon kepala daerah terpaku di pohon Jalan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Rabu (6/11/2024). 

TRIBUNBONE.COM, BONE - Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa kampanye di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan telah ditetapkan.

Ada sekitar 372 titik di 27 kecamatan. 

Hal ini untuk menciptakan persaingan yang sehat sekaligus menjaga estetika Kabupaten Bone.

Sayangnya masih banyak ditemukan alat peraga dipasang di tempat yang tidak semestinya. 

Atribut ini dipasang seenaknya di sepanjang jalan, ada yang dipasang di tiang listrik bahkan masih ditemukan terpaku di pohon.

Pantauan Tribun-Timur.com, Rabu (6/11/2024) APK masih marak terpaku di pohon-pohon Jl Sulawesi.

Adajuga di Jl Majang, Jl Yos Sudarso bahkan hingga di Jl Poros Bone-Wajo.

Baca juga: Daftar 6 Tempat di Bone SulSel yang Tak Boleh Dipasangi APK

Kepala Satpol PP Bone, Andi Akbar mengakui maraknya APK dipasang tak sesuai aturan.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU dan Panwas Kecamatan.

Apalagi Satpol PP memiliki keterbatasan anggaran sehingga tidak leluasa untuk menindak

"APK ini bukan sedikit, tetapi sangat banyak sekali, sehingga perlu kami koordinasi, dengan KPU dan Bawaslu terkait dengan penertibannya, tentu kami lakukan selama ada dukungan," tuturnya.

Utamanya APK-APK yang melanggar titik-titik yang sudah disepakati dalam surat PKPU tentang Zonasi Pemasangan KPK.

"Oleh karena itu dalam rangka penertiban ini kami akan lakukan koordinasi," tandasnya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved