Pilkada Gowa 2024
Salim, Perusak Baliho Amir Uskara Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Juta
Muh Alfandi S alias Salim bin Saharuddin divonis bersalah terbukti melanggar tindak pidana pemilu oleh hakim pengadilan negeri (PN) Sungguminasa.
TRIBUN-GOWA.COM - Muh Alfandi S alias Salim bin Saharuddin divonis bersalah terbukti melanggar tindak Pidana Pemilu oleh hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Alfandi tersandung kasus tindak pidana pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon (Paslon) Amir Uskara - Irmawati (Aurama)
Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis pidana penjara selama tiga bulan.
Dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali terdakwa melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan enam bulan.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp1.000.000,00 atau diganti dengan kurungan selama satu bulan jika denda tidak dibayarkan.
Barang bukti berupa APK dimusnahkan, sementara barang pribadi milik saksi dikembalikan berupa sebuah handphone.
Sidang putusan atas tindak pidana pengrusakan APK ini digelar pada Selasa (17/12) di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni membenarkan hal tersebut.

Dia menyampaikan apresiasi terhadap proses hukum yang telah berjalan dengan baik.
“Kami menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Putusan ini menunjukkan bahwa tindakan pengrusakan alat peraga kampanye merupakan pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi hukum," katanya, Rabu (18/12/2024)
Yusnaeni mengaku Sentra Gakkumdu telah mengawal kasus ini sejak awal proses hingga putusan di pengadilan.
Ia menegaskan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan.
"Kami berharap putusan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan, tetapi juga menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Efek jera ini penting untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan semua peserta mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya
Ia pun mengimbau seluruh pihak untuk menjadikan pengalaman ini sebagai pelajaran berharga dalam menyikapi proses demokrasi.
Yusnaeni menyampaikan Bawaslu Gowa bersyukur karena pada Pilkada 2024, Kabupaten Gowa dinyatakan sebagai zona hijau dengan penyelenggaraan pilkada yang berlangsung aman.
Muh Alfandi S
Salim
Pidana Pemilu
Pengadilan Negeri Sungguminasa
Alat Peraga Kampanye
Amir Uskara
Kabupaten Gowa
Besok Husniah-Darmawangsyah Pidato Kemenangan di Masjid Agung Gowa, Undang Ribuan Pejuang Hati Damai |
![]() |
---|
Syukuran Kemenangan di Barombong, Bupati Gowa Terpilih Minta Dukungan Wujudkan Janji |
![]() |
---|
Bupati Gowa Terpilih Husniah Talenrang Temu Kangen Tim dan Relawannya di Pallangga |
![]() |
---|
Suara Raih 53,61 Persen, Husniah Talenrang Serukan Rekonsiliasi dan Hilangkan Perselisihan |
![]() |
---|
Silaturahmi di Biringbulu, Husniah Talenrang: Tak Ada Lagi Nomor 1 dan 2, Kita Semua Warga Gowa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.