Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Gowa 2024

Salim, Perusak Baliho Amir Uskara Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Juta

Muh Alfandi S alias Salim bin Saharuddin divonis bersalah terbukti melanggar tindak pidana pemilu oleh hakim pengadilan negeri (PN) Sungguminasa.

|
Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Viral di media sosial (medsos) seorang pria bernama Muh Alfandi S alias Salim bin Saharuddin merusak alat peraga kampanye (APK) salah satu calon kepala daerah (cakada) pada Pilkada Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Saat melakukan aksinya, pelaku sengaja meminta dirinya direkam agar viral. 

TRIBUN-GOWA.COM - Muh Alfandi S alias Salim bin Saharuddin divonis bersalah terbukti melanggar tindak Pidana Pemilu oleh hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Alfandi tersandung kasus tindak pidana pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon (Paslon) Amir Uskara - Irmawati (Aurama)

Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis pidana penjara selama tiga bulan.

Dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali terdakwa melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan enam bulan. 

Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp1.000.000,00  atau diganti dengan kurungan selama satu bulan jika denda tidak dibayarkan. 

Barang bukti berupa APK dimusnahkan, sementara barang pribadi milik saksi dikembalikan berupa sebuah handphone.

Sidang putusan atas tindak pidana pengrusakan APK ini digelar pada Selasa (17/12) di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni membenarkan hal tersebut.

Salim dibui rusak baliho AURA
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni (kanan ujung) menyampaikan hasil putusan pengadilan negeri Sungguminasa atas kasus tindak pidana pemilu atas nama Muh Alfandi S alias Salim bin Saharuddin.

Dia menyampaikan apresiasi terhadap proses hukum yang telah berjalan dengan baik.

“Kami menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Putusan ini menunjukkan bahwa tindakan pengrusakan alat peraga kampanye merupakan pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi hukum," katanya, Rabu (18/12/2024)

Yusnaeni mengaku Sentra Gakkumdu telah mengawal kasus ini sejak awal proses hingga putusan di pengadilan. 

Ia menegaskan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan. 

"Kami berharap putusan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan, tetapi juga menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Efek jera ini penting untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan semua peserta mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya

Ia pun mengimbau seluruh pihak untuk menjadikan pengalaman ini sebagai pelajaran berharga dalam menyikapi proses demokrasi.

Yusnaeni menyampaikan Bawaslu Gowa bersyukur karena pada Pilkada 2024, Kabupaten Gowa dinyatakan sebagai zona hijau dengan penyelenggaraan pilkada yang berlangsung aman. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved