Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Firli Bahuri Tersangka

Janji Kapolri Jenderal Listyo saat Firli Bahuri Masih Bebas Usai Tersangka, Eks Ketua KPK Memohon

Pasalnya urusan penahanan adalah kewenangan dari penyidik dan dirinya tidak turut campur.

|
Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turun tangan soal polemik status penahanan Firli Bahuri. 

Setelah memberikan keterangannya, Firli dikawal ketat sejumlah orang yang mendampinginya dan anggota kepolisian hingga menaiki mobilnya.

Setelah itu, Firli akhirnya meninggalkan Bareskrim Polri dengan menggunakan mobil Toyota Innova.

Firli Bahuri diketahui saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka dilakukan pihak kepolisian setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan melakukan langkah-langkah proses penyidikan.

Dalam kasus Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Firli Bahuri Minta Dukungan Masyarakat dan Mohon Tidak Dihakimi

Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri meminta dukungan dari masyarakat atas kasus pemerasan yang menjadikannya sebagai tersangka.

Selain itu, Firli Bahuri juga meminta agar dirinya tidak dihakimi soal kasus yang tengah disidik oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

“Saya mohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia. Bahwa memang di dalam melakukan pemberantasan korupsi itu tidak mudah, tentulah banyak tantangan dan hambatan, bahkan jiwa raga harus kita korbankan,” kata Firli kepada wartawan setelah diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Mantan Kabaharkam Polri ini meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, supaya tidak menebar mengembangkan ataupun menyusun narasi atau opini yang akan menyesatkan kita semua. Bahkan cenderung menghakimi kita semua,” jelasnya.

“Tentu kami berharap rekan-rekan semua mengawal seluruh proses hukum yang berjalan kita hormati asa praduga tak bersalah dan juga kita pastikan bahwa kepastian hukum akan berjalan,” sambungnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved